Temuan Narkoba di Colosseum Sempat Diabaikan, BNNP DKI: Tugas Kami Hanya Memberitahu

BNNP DKI Jakarta tak bisa menjatuhkan sanksi kepada pengelola Diskotek Colosseum 1001 meski ditemukan adanya praktek penyalahgunaan narkotika

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba di kantor BNNP DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum Club 1001 menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta sendiri telah memberikan surat rekomendasi atas temuan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam itu sejak Oktober 2019 lalu.

Alih-alih ditutup sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata, maka Diskotek Colosseum 1001, Pemprov DKI malah mengganjar Diskotek Colosseum dengan penghargaan.

Padahal, pada Pasal 54 Ayat (1) Pergub DKI No 18/2018 menyebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Pemberian penghargaan ini pun seolah menjadi bukti bahwa Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mengabaikan surat rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan hasil razia yang dilakukan pada September 2019 lalu.

“Tugas kami hanya memberitahu di sini ada razia, kita temukan ini, ada pengguna (narkotika) sekian, positif sekian, dan kemudian kita rehabilitasi. Itu yang kami sampaikan kepada pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah, yaitu gubernur,” ucapnya, Senin (16/12/2019).

Meski demikian, Tagam menyebut, pihaknya tak bisa menjatuhkan sanksi kepada pengelola Diskotek Colosseum 1001 meski ditemukan adanya praktek penyalahgunaan narkotika di dalamnya.

“Kami enggak punya kewenangan menutup diskotek, surat itu saya tujukan kepada Pemprov DKI. Isinya tentang pekerjaan yang saya lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Temukan Belasan Anak Ular Kobra di Pasar Minggu, Ketua RT: Baru Kali Ini Ramai

Dugaan Suara Ledakan di Dekat Masjid Istiqlal: Ini Versi Saksi Mata dan Polisi

Tanggapi Kasus Pegawai Honorer Berendam di Got, Anies Baswedan Langsung Nonaktifkan Lurah Jelambar

“Apakah rekomendasi kami digunakan atau enggak, itu kewenangan dari Pemprov,” tambahnya menjelaskan.

Setelah dua bulan rekomendasi tersebut tidak diindahkan Disparbud DKI Jakarta, akhirnya Pemprov DKI menindaklanjuti hasil temuan BNNP usai pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum 1001 mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

Hal ini pun dibuktikan dengan pencabutan penghargaan yang diberikan kepada Diskotek Colosseum untuk kategori Hiburan dan Rekreasi – Kelab Malam dan Diskotek.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved