4 Tahun Dihantui Rasa Bersalah, Pria Ini Ditangkap Karena Bunuh Janda Lewat Ventilasi Udara

Seorang pria bernama John Hendri dihantui rasa bersalah semenjak 2015 lalu usai hilangkan nyawa janda dua anak.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sripoku.com/ Fajeri Ramdhoni
Tersangka Jhon Hendri (duduk) saat dilakukan konfrensi pers di Polres Musi Banyuasin, Kamis (19/12/19). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama John Hendri dihantui rasa bersalah semenjak 2015 lalu.

John, sapaannya, menembak seorang janda bernama Maya Kartika Sari (33) di rumah korban melalui ventilasi udara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada, Rabu (11/11/2015) di rumah korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Saat itu korban tewas ditembak John dari ventilasi udara rumahnya dan tepat mengenai perut korban.

4 tahun berlalu kejadian malang tersebut, John akhirnya ditangkap di kediaman orangtuanya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK membenarkan John telah ditangkap saat didatangi Opsnal Unit Pidum Polres Muba, Kamis (19/12/2019).

Dari pengakuan John, awalnya pelaku memang akan menyerahkan diri.

Namun niat John menyerahkan diri diurungkan karena dirinya merasa takut.

Puncaknya pada Senin kemarin, John semakin merasa bersalah.

Motif John menembak Maya

John menembak mati janda beranak dua pada November 2015 silam.

Paula Verhoeven Tetiba Kram Perut dan Alami Sesak Nafas, Baim Wong Panik Sampai Teriak-teriak

Berdasarkan pengakuannya, John rupanya merasa kesal dengan Maya yang berpacaran dengan ayah mertua pelaku.

Akhirnya John memutuskan untuk menembak korban di rumah Maya sekira pukul 04:30 WIB dinihari.

John juga mengaku sering melihat ayah mertua dan ibu mertuanya ribut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering melihat ayah mertua dan ibu mertuanya sering rebut karena mengetahui prihal pacaran tersebut,” ujar Yudhi Surya seperti yang dikutip TribunJakarta.com dari Sripoku.com, Kamis (19/12/2019).

Pernyataan Kapolres ini dibenarkan John saat sedang melakukan konfrensi pers.

Follow juga:

"Saya kesal melihat korban, karena mertua saya sering ribut. Oleh karena itu, saya habisi menembaknya saat tidur," kata John.

Selama 4 tahun buron, John mengaku hanya berada di Sekayu sambil bekerja.

"Selama 4 tahun saya hanya di Sekayu dan bekerja seperti biasa," sambungnya.

Kronologi John menembak korban

John yang kesal korban pacaran dengan ayah mertuanya memutuskan hal nekat.

Ia bersama seorang rekannya memantau situasi di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor pada dinihari di November 2015.

Jelang Lahiran Anak Kembar Jeje Govinda, Syahnaz Sadiqah Justru Galau Berhari-hari Pikirkan Hal Ini

John memastikan situasi aman dan sepi hingga akhirnya ia masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar.

"Pelaku memasuki pagar rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu melihat posisi korban melalui ventilasi udara rumah korban," kata Yudhi Surya.

Setelah mengetahui posisi janda dua anak tersebut, John langsung menembak korban dari ventilasi udara itu dan tepat mengenai perut Maya.

Seusai melepaskan tembakan, John langsung kabur meninggalkan rumah korban bersama rekannya yang telah menunggu.

Saat kejadian, orangtua Maya, Hosin ikut mendengar suara letusan satu kali.

Nagita Slavina Alami Insiden saat Borong Sepatu di Swiss, Istri Raffi Ahmad Tersentak: Astagfirullah

Tak berselang lama, Hosin mendengar suara korban yang meringis kesakitan.

Hosin bergegas ke kamar korban dan melihat sang anak berdarah-darah sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Pagi itu aku sudah bangun dan duduk di belakang. Tidak lama dengar suara letusan dari kamar Maya, aku langsung ke kamar Maya tapi setelah dibuka dia sudah meninggal," ujar Hosin.

John ditangkap

4 tahun setelah kejadian nahas merenggut nyawa Maya, John akhirnya ditangkap.

Ia diringkus oleh tim Opsnal Unit Pidum Polres Muba di kediaman orangtua John.

Jazad Maya Kartika Sari, Janda Dua anak yang tewas ditembak di Sekayu Musi Banyuasin saat dievakuasi ke kamar mayat RSUD Sekayu pada tahun 2015 silam.
Jazad Maya Kartika Sari, Janda Dua anak yang tewas ditembak di Sekayu Musi Banyuasin saat dievakuasi ke kamar mayat RSUD Sekayu pada tahun 2015 silam. (Sripoku.com/ Fajeri Ramdhoni)

Selama 4 tahun, John mengaku hanya tinggal di Sekayu sambil bekerja seperti biasa.

Niat John untuk menyerahkan diri urung karena rasa takutnya yang lebih besar.

Hingga akhirnya pada Senin kemarin, rasa bersalah John telah merenggut nyawa janda anak dua itu semakin tak terbendung.

Kini, John harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” terang Kapolres.

(TribunJakarta.com/ Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved