Dirjen Pas Klaim Belum Terima Laporan Pelanggaran Lapas dari Ombudsman RI
Sepanjang tahun 2019 Ombudsman RI mencatat 102 laporan pelanggaran di lapas belum diselesaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sepanjang tahun 2019 Ombudsman RI mencatat 102 laporan pelanggaran di lapas belum diselesaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami irit bicara terkait temuan yang baru dipublikasikan Ombudsman RI pada Selasa (17/12/2019).
Sri mengatakan perlu waktu mendalami laporan tersebut. Ia pun mengaku belum menerima laporan dari instansi yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.
"Perlu kami dalami dulu. Belum, belum (terima hasil laporan)," singkat Utami sembari berlalu meninggal wartawan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
Melansir laman Ombudsman.go.id, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menuturkan sejak 2016 laporan terkait Lapas paling banyak penyimpangan prosedur.
Penyimpangan prosedur yang jadi sorotan yakni pungutan oknum petugas dalam pembayaran uang sel, layanan kunjungan yang melebihi waktu.
Serta pengurusan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti mengunjungi keluarga.
"Meskipun untuk konteks penyimpangan prosedur ini cukup menarik dan kita temukan pada tahun 2018, yaitu ditemukannya pungutan oleh oknum petugas," ujar Ninik.
Ninik menyebut pada tahun 2016 Ombudsman RI menemukan 26 laporan, tahun 2017 41 laporan, tahun 2018 41 laporan, dan terbanyak tahun 2019 yakni 102 laporan.
Dari pemantauan di Lapas Ombudsman RI juga mendapati dugaan diskriminasi penempatan ruangan, layanan kunjungan.
Konteks penundaan yang berlarut mengenai masa penahanan WBP sehingga menyebabkan keterlambatan hak WBP untuk dibebaskan.