Kejagung Kaji Lamanya Pelaksanaan Eksekusi Bagi Terpidana Mati

Staf Ahli Jaksa Agung Sugeng Purnomo mengatakan kajian tersebut diharapkan mampu memuluskan eksekusi mati yang kerap makan waktu lama.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Staf Ahli Jaksa Agung Sugeng Purnomo saat memberi keterangan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengkaji pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana mati.

Staf Ahli Jaksa Agung Sugeng Purnomo mengatakan kajian tersebut diharapkan mampu memuluskan eksekusi mati yang kerap makan waktu lama.

"Inilah yang sedang kita pertimbangkan dan sekarang Jaksa Agung sekarang memerintahkan bidang Pidum untuk melakukan pengkajian terhadap jumlah napi," kata Sugeng di kantor BNN Cawang, Kamis (19/12/2019).

Khususnya terhadap terpidana mati kasus penyalahguna narkotika yang sudah divonis mati dan perkaranya inkraht.

Namun Sugeng tak dapat merinci hasil kajian dan hanya menyebut Jampidum masih berupaya mengkaji pelaksanaan eksekusi mati.

"Ini namanya juga baru dikaji. Kita juga perlu berkolaborasi menanyakan tahapan yang sudah berjalan. Ini sedang dilakukan pengkajian," ujarnya.

Sugeng membenarkan bila eksekusi mati tak bisa langsung dilakukan sekalipun perkaranya sudah inkrah.

Pasalnya terpidana masih dapat menempuh langkah hukum di luar pengadilan, termasuk mengajukan Grasi ke Presiden.

"Masih perlu kita teliti sampai seberapa jauh sudah menggunakan hak-haknya. Semua hak dia diharapkan sudah selesai, apakah ada Grasi, kasasi, PK (peninjauan kembali)," tuturnya.

Ketika disinggung pernyataan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang mengatakan ratusan terpidana mati belum dieksekusi tahun ini.

Dia tak membantah atau membenarkan, dan hanya mengatakan perlu melihat data lebih dulu sebelum memberi keterangan.

"Saya tidak mengatakan ada atau tidak. Tadi saya sudah bilang ini masih dalam kajian atas perintah Kejaksaan Agung di bidang Pidum," lanjut Sugeng.

Foto-foto Berburu Diskon 80 Persen di Toys Kingdom Jelang Perayaan Natal

Baim Wong Tepati Janji Belikan Barang Puluhan Juta, Paula Verhoeven: Dari Belum Nikah Aku Udah Minta

Tanggapi Saran Jokowi Untuk Anies Terkait Banjir Jakarta, Gerindra: Belum Disuruh Sudah Dikerjakan

Sugeng juga irit bicara saat dikonfirmasi perihal waktu paling singkat pelaksanaan eksekusi mati sejak perkara dinyatakan inkrah.

Pria yang mendaftar Capim KPK tahun ini justru meminta wartawan menghitung waktu pelaksanaan eksekusi paling cepat sembari berlalu pergi.

"Kalau pidana mati memang agak berbeda, berbagai hal perlu menjadi pertimbangan. Kalian (wartawan) hitung sendiri," sambung dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved