UPDATE Vina Garut: Keyakinan Jaksa Terhadap Terdakwa dan Pengacara Ungkap VA Cenderung Bunuh Diri

Keyakinannya jaksa didasarkan pada keterlibatan VA pada video mesum tersebut. Jaksa akan membuktikannya di persidangannya.

Tayang:
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus video 'Vina Garut' optimis Va bukan sebagai korban.

Keyakinannya jaksa didasarkan pada keterlibatan VA pada video mesum tersebut. Jaksa akan membuktikannya di persidangannya.

Berikut ringkasannya:

VA bukan korban

Sidang kasus 'Vina Garut' awalnya akan menghadirkan dua saksi ahli, hanya dihadiri saksi ahli hukum pidana.

Akibatnya, agenda sidang pemeriksaan saksi ahli harus kembali dilakukan pekan depan.

Awalnya, jika pemeriksaan saksi ahli selesai pekan ini, majelis hakim Pengadikan Negeri Garut bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan. Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.

"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).

Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa. Saksi menerangkan sesuai keahliannya.

"Dia (saksi) menjelaskan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.

Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban. Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.

Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.

"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.

Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.

"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.

Kecenderungan bunuh diri

Pengacara VA dalam kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi, menyebut kliennya punya kecenderungan bunuh diri.

Hal itu diungkapkan Asri berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.

"Secara fisik sehat. Tapi mentalnya terganggu. Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," ucap Asri usai sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019).

Usai menjalani sidang, terdakwa VA masih enggan berkomentar saat ditanya oleh wartawan.

Ia terus tertunduk dan berjalan menuju ruang tahanan.

Berdasakan pemeriksaan psikologis, Asri menyebut kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.

"Nanti pas keterangan dari saksi mahkota, pasti akan teringat lagi. Dari gestur tak terlihat, cuma dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.

Asri menambahkan, secara fisik kondisinya kliennya sehat. VA juga sudah menjalani tes darah yang dilakukan beberapa hari lalu.

"Hasil untuk HIV negatif. Saya minta terus dites, karena harus langsung diobati kalau sudah kena," ucapnya.

Dinikahi sejak remaja

Terungkap fakta baru dari pemeran wanita video Vina Garut lawan tiga pria, VA yang sempat bikin heboh media sosial. Ternyata ia dinikahi oleh Rayya saat usianya masih remaja.

Rayya merupakan satu di antara pemeran pria di video Vina Garut lawan tiga pria. Namun, ia sudah meninggal beberapa waktu lalu ketika kasus video Vina Garut ini sudah memasuki proses hukum.

Saat video panas Vina Garut ini viral di dunia maya, Rayya masih hidup dan diketahui sudah cerai VA.

Keduanya pun sadar atas perbuatannya dan mengaku tahu bahwa adegan panasnya itu direkam.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Garut, kini diketahui bahwa saat VA melakukan adegan ranjang pada video panas Vina Garut yang viral, ia ternyata masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi.

"VA juga masih remaja saat menikah," kata Asri.

Vina Garut Alias V dan Rayya Alias A.
Vina Garut Alias V dan Rayya Alias A. (TribunJabar.com)

Kini terungkap proses pembuatan video panas Vina Garut itu yang dilakukan pada 7 Juli 2018.

Terungkapnya fakta baru ini diketahui dari saksi ahli digital forensik yang dihadirkan dalam sidang lanjutan, pada Selasa (10/12/2019), di PN Garut.

Saksi ahli dari Mabes Polri itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Pemeriksaan saksi ahli ini untuk memberikan keterangan terkait bukti video Vina Garut yang diperiksa.

"Dia hanya menerangkan waktu pembuatannya saja. Yaitu pada 7 Juli 2018," kata kuasa hukum VA.

Seperti diketahui, sebelumnya terungkap koleksi video panas di ponsel milik Rayya yang disebut mencapai lebih dari 100 video.

Temukan Benda Mistis Ini di Mobil Billy Syahputra, Cupi Cupita Gemetar Ketakutan: Selalu Ngikutin

Bambang Pamungkas Merasa Tenang Memutuskan Pensiun di Saat Kondisi Persija Jakarta Saat Ini

Putaran Tanjung Barat Akan Ditutup, Berikut Jalan Alternatifnya

Kini, berdasarkan fakta barunya, disebutkan bahwa hanya 66 video panas yang diperiksa oleh ahli digital forensik.

Selain itu, terungkap pula bahwa video panas Vina Garut yang terkait dengan VA hanya ada dua video.

"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video," ujarnya.

Kemudian, untuk koleksi video panas lainnya yang ada di ponsel milik mendiang Rayya merupakan video hasil download.

Selain hasil download, disebutkan ada pula video panas kiriman dari orang lain. (TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved