BNN Ungkap 33.371 Kasus Narkoba dan Bekuk 42.649 Pengguna Selama Tahun 2019
Tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk BNN sepanjang tahun 2019 sebanyak 42.649 pelaku.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus penyalahgunaan narkotika selama tahun 2019.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pengungkapan tersebut hasil kerja sama dengan TNI-Polri, Imigrasi, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
"Barang bukti yaitu narkotika jenis ganja dengan total sebesar 112,2 ton. Sabu seberat 5,01 ton. Ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC 1,65 juta butir yang disita," kata Heru di kantor BNN Cawang, Jumat (20/12/2019).
Sementara tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk BNN sepanjang tahun 2019 sebanyak 42.649 pelaku.
Banyaknya jumlah kasus seiring menurunnya jumlah penyalahguna narkotika yang berhenti mengkonsumsi narkoba.
Merujuk penelitian yang dilakukan BNN setiap tiga tahun sekali, Heru menuturkan angka penyalahguna narkotika tahun 2019 menurun.
"Terjadi penurunan sekitar 0,6 % dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40 %) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80 %), sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia terselamatkan," ujarnya.
Namun dia mengakui peredaran narkoba di Indonesia masih terbilang banyak sehingga menyandang status darurat narkoba.
Kerja sama antar instansi penegak hukum dalam pengawasan disebut Heru jadi penentu keberhasilan setiap pengungkapan kasus narkoba.
• Hadapi Kalteng Putra, Edson Tavares Bakal Ubah Komposisi Pemain Persija Jakarta
• Peras dan Ancam Sebar Video Porno Istri Siri, Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
• Temuan Ombudsman: Kamar Setya Novanto di Sukamiskin Dilengkapi Kitchen Set, Gembok Pakai Sdik Jari
Pasalnya di tahun 2019 BNN mencatat adanya peningkatan kasus peredaran narkoba jenis baru meningkat 0,03 persen.
"Penyalahgunaan narkotika jenis baru yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.