Data Satpol PP Tunjukan Peredaran Miras di Kota Depok Naik 25 Persen Dibanding 2018
Sebanyak 6.694 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan pagi ini di halaman Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Sebanyak 6.694 botol minuman keras dari berbagai merek dimusnahkan pagi ini di halaman Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Tak hanya ribuan botol miras, puluhan kilogram narkotika jenis ganja pun ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
"Pemusnahan pertama bulan Mei dilakukan terhadap 5.081 botol kalau tidak salah dan sekarang yang ke-dua jumlahnya 6.694 botol. Ini hasil operasi gabungan dengan kepolisian dan setiap operasi pun kami didampingi Polisi dan TNI," kata Lienda di Kantor Wali Kota Depok, Jumat (20/12/2019).
Lanjut Lienda, dibandingkan dengan tahun 2018 silam, tahun ini jumlah miras yang dimusnahkan olah pihaknya lebih banyak.
"2018 itu mencapai 10 ribu dan ini sudah lebih dari 10 ribu ya, jadi naik ya jumlahnya," bebernya.
Lienda berujar, kenaikan jumlah miras yang didapatkan pihaknya tersebut lantaran faktor intensitas operasi yang lebih ditingkatkan.
"Banyak faktor mungkin juga karena kita lebih intens melakukan operasi, hampir setiap bulan dari Mei hingga Desember itu operasi dilakukan dua sampai tiga kali dalam sebulan, sebelumnya hanya sekali sebulan. Perbandingannya mungkin 25 persen meningkatnya ya," pungkasnya.
Terakhir, Lienda berujar bahwa titik rawan peredaran minuman keras tak berizin di Kota Depok ada di wilayah Pancoran Mas, Sukmajaya, hingga Sawangan
56 Kilogram Ganja dan 6.694 Botol Miras Dimusnahkan di Kantor Wali Kota Depok
Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan Polres Metro Depok dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok, pagi ini menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 56 kilogran narkotika jenis ganja dan 6.594 botol minuman keras berbagai merek.
"Jumlah botol miras yang dimusnahkan ada 6.694 botol dan untuk ganja berjumlah 56 kilogram," kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (20/12/2019).
Lienda mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari bulan Juni 2019 silam.
• Pecat Sejumlah Petinggi BUMN, Erick Thohir Akui Pernah Dapat Teror Begini Lewat WhatsApp
• Update Harga Kebutuhan Pokok di Bekasi, Harga Cabai dan Bawang Naik Jelang Natal dan Tahun Baru
Pemusnahan tersebut juga, merupakan kali kedua tahun ini setelah yang pertama pada bulan Mei 2019 silam.
"Pertama bulan Mei dilakukan terhadap 5.081 botol kalau tidak salah dan sekarang jumlahnya 6.694 botol dan ini juga hasil operasi gabungan dengan kepolisian dan setiap operasi pun kami didampingi Polisi dan TNI," kata Lienda.
Terakhir, Lienda berujar bahwa titik rawan peredaran minuman keras tak berizin di Kota Depok ada di wilayah Pancoran Mas, Sukmajaya, hingga Sawangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ribuan-botol-miras-yang-dimusnahkan-di-halaman-kantor-wali-kota-depok-5.jpg)