Sopir Taksi Online Peras Istri Siri

Sopir Taksi Online Pemeras Istri Siri Pernah Hubungan Badan dengan Belasan Mantan Penumpang

AS (34), sopir taksi online yang ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan, pernah berhubungan intim dengan belasan mantan penumpangnya.

Istimewa
Ilustrasi video mesum. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - AS (34), sopir taksi online yang ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan, pernah berhubungan intim dengan belasan mantan penumpangnya.

Berdasarkan keterangan AS kepada polisi, sudah ada 14 penumpang yang pernah ia ajak bersetubuh.

Salah satunya adalah IH, korban yang melapor kepada polisi setelah belakangan diancam pelaku.

Belakangan, AS menikahi secara siri IH karena sudah berbadan dua.

"Sementara kami identifikasi ada 14 (orang) dengan modus yang sama," kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

AS yang telah menjadi sopir taksi online selama setahun lebih mengawali aksinya dengan mengantar penumpang.

Janda Dua Anak Pacar Mertua Ditembak dari Ventilasi Jendela, 4 Tahun Berlalu Pelaku Ungkap Ini

Kemudian, ia menghubungi penumpangnya secara pribadi lewat aplikasi WhatsApp.

Para penumpangnya itu lalu diajak berpacaran dan berhubungan intim.

Bahkan, AS juga merekam hubungan intimnya dengan para penumpangnya tersebut.

Setelah tertangkap, AS mengakui ada 14 penumpangnya yang pernah ia rekam saat berhubungan badan.

"Baru muncullah daftar. Ini dia sendiri yang nulis," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.

"Kita tangani baru ini, laporan polisi satu itu IH," kata Fajar.

Polisi sudah memeriksa ponsel AS.

Di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.

"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13."

"Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.

Polisi menangkap pelaku pada Jumat (13/12/2019) di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat.

Pelaku Peras Istri Sirinya

Polisi menangkap AS karena mengancam akan menyebarkan video syur IH, istri sirinya, apabila tidak memberikan uang.

IH merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan video syur saat dirinya berhubungan intim.

Video tersebut dikirim pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono.

Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan.

Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.

Sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.

Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.

Pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam menyebarkan video syur korban.

"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.

Dapat Jutaan Rupiah

Selama memeras korban, AS mendapatkan uang hingga jutaan rupiah.

Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.

Setelah berpacaran tiga bulan, tepatnya pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri oleh AS.

Masih pada April 2019, AS meminta uang kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.

Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.

"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta."

"Ditransfer ke rekeningnya," sambung Joko.

Pada Mei 2019, IH hendak mengambil kembali ATM tapi AS malah tidak bisa dihubungi.

Belakangan diketahui, AS menghabiskan uang Rp 13.525.000 dari rekening IH.

"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.

Penyidik menjerat pelaku dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved