Sopir Taksi Online Peras Istri Siri

Tiduri 14 Mantan Penumpang, Sopir Taksi Online Pakai Modus WhatsApp hingga Nikahi Siri 3 Istri

Pacari hingga tidur 14 mantan penumpangnya, begini modus AS pikat para penumpangnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sudah setahun lebih AS bekerja sebagai sopir taksi online, ia kerap menghubungi penumpangnya melalui aplikasi WhatsApp.

AS (34) kemudian ditangkap aparat Polsek Pamadengan, Jakarta Utara, karena ancam dan peras istri sirinya.

AS mengancam istri sirinya, IH akan menyebar video syur apabila tak memberikannya uang.

Siapa sangka AS yang bekerja sebagai sopir taksi online, rupanya pernah berhubungan intim dengan 14 mantan penumpangnya.

Hal ini dikatakan AS kepada pihak kepolisian.

Bahkan korban pemerasan, IH adalah mantan penumpang taksi AS yang dinikahinya pada 20 April 2019 lalu.

IH sempat memakai jasa taksi online AS di awal tahun dan kemudian berpacaran selama tiga bulan.

Hingga akhirnya IH berbadan dua dan AS menikahi mantan penumpangnya tersebut.

Modus AS

Selama setahun lebih bekerja sebagai sopir taksi online, AS berhasil memikat 14 penumpangnya sampai berhubungan intim.

Modusnya, AS mengantar penumpangnya ke tempat tujuan lalu menghubunginya kembali.

AS menghubungi secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.

Sebut Rendam Mata yang Kena Racun Ular Berakibat Buta, Panji Petualang Beberkan Cara Benar Versinya

Para penumpangnya tersebut lalu diajak berpacaran hingga berakhir dengan ke hubungan suami istri.

AS juga merekam aksi persetebuhan tersebut dengan para penumpangnya.

"Sementara kami identifikasi ada 14 (orang), dengan modus yang sama," kata Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono di Mapolsek Pademangan, Jakut, Jumat (20/12/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved