Gerebek Judi Batu Goncang di Mal
BREAKING NEWS Bongkar Judi di Area Mal, Polisi Mengamankan 28 Orang
Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 28 orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari 17 orang penyelenggara dan 11 pemain
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggrebek praktek perjudian di area Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (22/12/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, 28 orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari 17 orang penyelenggara dan 11 pemain.
Arsya mengatakan, praktek perjudian yang diungkap pihaknya dinamakan judi batu goncang yang memadukan antara perjudian dan unsur kesenian.
Dikatakannya, perjudian di area mall tersebut baru beroperasi sejak 15 Desember 2019.
Dalam semalam, diduga pengelola berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta.
"Mereka beroperasi sejak 15 Desember 2019 dan mulai beroperasinya itu malam sejak Pukul 20.00 WIB," kata Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
• Hutan Kota Kemayoran Dua Hari Lalu Diresmikan, Hari Ini Ditutup
Asrya menjelaskan, permainan judi batu goncang ini yakni penyelenggara ambil nomor bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor.
Setelah itu, para pemain juga diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak.
Nantinya apabila nomor yang keluar mencapai satu baris maka pemain akan mendapatkan hadiah.
Harga satu kupon Rp 20 ribu.
Tapi, saat pemain bisa mendapatkan dua baris akan mendapatkan hadiah emas nilai 1 sampai 2 gram.
"Hadiah emas bisa diuangkan kembali ke pihak penyelenggara," paparnya.
Arsya menjelaskan, selain mengamankan 28 orang.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, 5 buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas ujian, 6 lembar voucher, 2 kalkulator dan kwitansi, 9 kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat.
Penyidik menjerat para pelaku Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Sedangkan untuk penyelenggara akan ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/para-pelaku-judi-batu-goncang-saat-dihadirkan-di-mapolres-metro-jakarta-barat.jpg)