Istri Intip Suami Bersama Anak Kandung di Dalam Kamar, Kecurigaannya Terbukti saat Tengah Malam
Saat itu tengah malam, kecurigaan sang istri terbukti usai ia mengintip melalui lubang dinding kamar.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat itu tengah malam, kecurigaan sang istri terbukti usai ia mengintip melalui lubang dinding kamar.
Melalui lubang dinding antara kamarnya dan kamar sang anak, si istri menemukan hal tak terduga.
Ia memergoki suaminya memperkosa anak kandungnya pada hari itu.
Suami berinisial AS (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Sebenarnya, ibu kandung korban sudah mencurigai sang suami.
Hal itu karena, ibu kandung korban melihat perut sang anak yang berinisial GS semakin membesar.
Namun karena tak mempunyai bukti apapun, ibu kandung korban tak berani untuk bertanya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Geronggang Iptu Iksan Pranoto.
"Awalnya tak merasa curiga sama sekali si ibu korban, tapi melihat perut anaknya semakin besar. Akhirnya si ibu curiga," ujarnya melansir dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2019).
• Sebut Rendam Mata yang Kena Racun Ular Berakibat Buta, Panji Petualang Beberkan Cara Benar Versinya
Pemerkosaan ayah tiri ke anak itu akhirnya diketahui istri AS yang berhasil memergokinya.
Istri AS memergoki suaminya memperkosa anak kandungnya melalui lubang dinding yang terbuat dari tripleks.
"Dipergoki tengah malam saat suami menjalankan aksinya, dia (istri AS) intip dari lubang di dinding antara kamar korban dan pelaku hanya dipisahkan tripleks, dari sinilah kasusnya terungkap," kata Iptu Ikhsan.
Rupanya pemerkosaan itu dilakukan di rumah mereka di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku mencari waktu ketika sang istri pergi atau tidur pada tengah malam.
Lebih miris lagi, AS memperkosa anak kandung istri sejak masih berusia 13 tahun atau sudah berjalan 2 tahun.
Akibat perbuatan bejat AS, korban yang masih di bawah umur itu tengah hamil 5 bulan.
• Tiduri 14 Mantan Penumpang, Sopir Taksi Online Pakai Modus WhatsApp hingga Nikahi Siri 3 Istri
Setelah dipergoki sang istri, AS mengakui telah mencabuli anak tirinya.
Kepada ibu kandungnya, korban mengaku telah diperkosa sampai berkali-kali.
GS tak berani mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya karena kerap diancam.
"Selama 2 tahun itu dia cabuli ayahnya, tapi si anak ini tak berani melapor karena kerap diancam akan dibunuh," kata Iptu Iksan.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan demikian, sang suami dilaporkan ke pihak berwajib.
• Asisten Raffi Ahmad Hampir Alami Ini di Jalan Bersalju Zenmatt, Nagita Slavina Teriak: Ehh Om Merry!
Pelaku langsung diringkus tak lama setelah menerima laporan dari ibu kandung korban.
Dari keterangan AS, ia melakukan hal tersebut lantaran tergiur kecantikan anak tirinya.
Polisi menahan AS di tahanan Polsek Geronggang. Ia diancam pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Kejadian pemerkosaan oleh ayah tiri lainnya terjadi di Jakarta
Dua tahun dicabuli ayah tiri, bocah perempuan berusia 9 tahun akhirnya memberanikan diri buka suara.
Namun, bukan kepada sang ibu ia mengadu.
Bocah tersebut justru pertama kali mengungkap perbuatan ayah tirinya kepada tetangga sekitar.
Eko Koco (48), Ketua RT 05/RT 06 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan bocah itu menceritakan kisahnya kepada salah satu warga pada Rabu (27/11/2019).
"Dia bisik-bisik ceritanya karena takut. Dia bilang, saya diperkosa sama bapak saya. Wah, langsung geger itu," kata Eko saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019).
Mendengar pengakuan anak itu, Eko dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Tebet.
Warga mencari tahu alamat tempat bekerja D. Ternyata D diketahui bekerja sebagai Satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eko dan sejumlah anggota polisi pun bergegas menuju lokasi tempat bekerja D.
"Tapi baru sampai Casablanca ditelepon sama keamanan sini. Katanya pelaku sudah pulang. Ya sudah saya suruh amankan di balai warga," ujar Eko.
Ketika Eko kembali ke rumah, ia melihat puluhan orang sudah berkerumun di depan balai warga.
"Pas di dalam balai warga, orangnya (D) aman. Tapi pas mau dibawa ke kantor polisi, karena warga juga sudah geram, dia sempat kena pukul beberapa kali," ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan telah terjadi pencabulan kepada anak di bawah umur.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017. D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/ Kompas.com)