Konter Itas Online di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cegah Antrean Mengular untuk TKA

Kehadiran Itas online diharapkan dapat mengurai antrean yang mengular bagi tenaga kerja asing (TKA)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menyediakan konter khusus penerbitan izin tinggal terbatas (Itas) online di Terminal 3 kedatangan internasional, Rabu (25/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menyediakan konter khusus penerbitan izin tinggal terbatas (Itas) online di Terminal 3 kedatangan internasional.

Kehadiran Itas online diharapkan dapat mengurai antrean yang mengular bagi tenaga kerja asing (TKA) yang sudah mengantongi visa kerja.

Konter khusus sudah aktif sejak awal Desember 2019 itu dilengkapi dengan tempat duduk yang nyaman dan dapat menampung 16 pemohon Itas Online.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, adanya konter khusus tersebut dapat memangkas proses pengurusan Itas bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.

"Ruangan Itas online ini kami rancang bekerja sama dengan Angkasa Pura II bertujuan untuk mengurangi antrean dan tentunya memberikan kenyamanan kepada calon pemegang Itas online dengan mengantre di ruang tunggu yang kami sediakan ini," kata Godam saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/12/2019).

Godam menjelaskan, pemangkasan proses untuk mendapatkan Itas bagi TKA tersebut adalah manisfestasi dari peraturan Presiden.

Artinya, bagi TKA yang telah disetujui permohonannya untuk mendapatkan Itas secara online tidak perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi saat tiba di Indonesia.

Mereka dapat langsung memperoleh kartu Itas saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka cukup mengajukan melalui proses online kepada Kementerian Tenaga Kerja setelah itu akan diteruskan secara online juga ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan Kitas dan ke perwakilan di luar negeri untuk mendapatkan Kitas," Terang Godam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved