Kasus Sopir Lamborghini Melebar

Simpan Hewan Langka, Sopir Lamborghini Todong Pistol ke Pelajar Terancam Pasal Berlapis

Ia tidak hanya dijerat Pasal 335 dan 336 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
AM, tersangka penodongan pistol ke pelajar, di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

Ketika itu, AR mengaku sempat bertanya soal alasan Yopi meminjam kartu identitasnya.

"Saudara Y mengatakan, 'kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya pinjam KTP kamu untuk keperluan. Yang penting kamu dapat uangnya," jelas Andi.

Namun, sampai sekarang Yopi tak kunjung mengembalikan KTP AR. Sedangkan, AR juga tidak mengetahui alamat dan nomor telepon Yopi.

Sampai pada Juli 2019, AR mendapat pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara.

"Dikarenakan belum membayar pajak satu unit mobil Lamborghini bernopol B 27 AYR warna oranye tahun 2013 atas nama AR tersebut," jelas Andi.

Lantaran merasa tidak pernah memiliki Lamborghini, AR menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved