Penyerang Novel Baswedan Ditangkap
Minta Publik Sabar, Polri Dalami Motif Tersangka Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Markas Besar Kepolisian RI belum bisa memastikan motif tersangka RM dan RB, menyiramkan air keras ke Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa awal para tersangka.
"Bersabar, ini masih pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih pemeriksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Pemeriksaan belum selesai masa (tanya) motif. Nanti setelah pemeriksaan baru kami sampaikan," tambahnya.
RM dan RB berstatus sebagai polisi aktif. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok.
Dua tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras tersebut, kedua mata Novel mengalami luka parah.
Dapat pendampingan hukum dari Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kedua pelaku yakni RM dan RB juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi siang ada pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.