Curi Motor, Pengemudi Ojek Online Ditangkap Sewaktu Tunggu Orderan
Pelaku dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian sewaktu sedang menunggu orderan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Mencuri sepeda motor, seorang pengemudi ojek online berinisial MR (29) harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap hanya berselang beberapa jam usai mencuri sepeda motor matic yang terparkir di kawasan Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (28/12/2019).
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, pelaku dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian sewaktu sedang menunggu orderan.
Hal tersebut lantaran wajah pelaku terekam jelas dalam rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
"Kejadian itu terjadi di belakang resto wang dinasty. Pelaku kita tangkap di dekat KFC Daan Mogot ketika sedang menunggu orderan," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Akp Achmad Ardhy menjelaskan, pelaku nekat mencuri lantaran tergiur melihat kunci sepeda motor korban yang masih menggantung.
Tanpa pikir panjang, pelaku pun menggasak motor tersebut dan meninggalkan motornya di parkiran.
• Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Disambut Relawan dan Naik Mobil Unimog Pulang
• Liga Italia Serie A Kembali Memakan Korban: Dipecat Genoa, Thiago Motta Jadi Pelatih Ke-8 Didepak
• Hasil Liga Inggris - Liverpool Tutup Tahun 2019 di Puncak Klasemen dengan Selisih 13 Poin
"Awalnya pelaku lewat TKP dan lihat ada motor parkir yang kunci kontaknya ketinggalan. Kemudian diambilah motor itu. Setelah itu, pelaku menyuruh temannya untuk mengambil motornya yang juga parkir disana," kata Ardhy.
Kini, atas perbuatannya, MR terancam lima tahun penjara lantaran dikenakan Pasal 362 subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.