Melawan Saat Diamankan, Seorang Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditembak Polisi
Satu dari empat pengedar narkoba terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan saat hendak diamankan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satu dari empat pengedar narkoba terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan saat hendak diamankan.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melepaskan tembakan ke arah kaki kanan IR (24), tepatnya di bagian betis.
Pantauan TribunJakarta.com, bekas luka akibat tembakan itu ditutupi dengan perban.
"Kami tembak atau upaya paksa karena tersangka sempat mau kabur, melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Senin (30/12/2019).
Bahkan, Bastoni menyebut IR juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
IR dan ketiga rekannya, yakni MI, HG, T ditangkap di rumah kost Griya Nira 1, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
• Kasus Kriminal di Jakarta Utara Menurun Pada Tahun 2019
Dari tangan keempatnya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 374 Kg.
Menurut Bastoni, para tersangka merupakan jaringan narkoba asal Aceh.
"Barang bukti ini dibawa lewat Padang, Lampung, Pelabuhan Bakauheni, lalu menyebrang ke Pelabuhan Merak," jelas Bastoni.
Sampai di Jakarta, keempat tersangka menuju Bambu Apus untuk seterusnya ke rumah kost Griya Nira 1, Tanah Kusir.
"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto, Manggarai," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.