Update Kasus Sopir Lamborghini

Abdul Malik Sopir Lamborghini Punya 7 Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang menodongkan senjata api ke pelajar, terancam hukuman 20 tahun penjara

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Senjata api ilegal beserta amunisinya milik Abdul Malik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). 

Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.

Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.

"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).

Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.

Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.

"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.

Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk foto-foto

Pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar, Abdul Malik (44), mengaku tidak pernah menggunakan senjata api ilegal yang ditemukan polisi di rumahnya.

Pengusaha properti itu mengaku hanya menjadikan senjata itu sebagai koleksi dan sekadar untuk foto-foto.

"Dia (Abdul Malik) memakai kegiatan untuk di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).

Sebanyak tujuh senjata api tak berizin ditemukan di sebuah brankas di kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.

Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.

"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," ujar Gatot.

Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved