Viral di Media Sosial
Ibu yang Tampar Siswi SD Tak Ditahan, Polisi Ungkap 2 Alasannya: Sudah Jadi Pelajaran Bagi Tersangka
M kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsekta Biringkanaya. Namun tersangka M ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ibu berinisial M (41) menampar siswi kelas 2 SD Sipala Makassar DA (8) pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).
Tak hanya menampar, berdasarkan video yang viral M juga tampak memaki DA.
Akibat perlakuan tak manusiawi itu, DA kerap melamun.
TONTON JUGA
Hal tersebut disampaikan oleh sepupu DA, Afia.
"Kondisinya selalu termenung, melamun mungkin masih terbayang apa yang dilakukan ibu itu. Saya sempat tanya, dia bilang masih sakit sampai sekarang," kata Afia.
M kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsekta Biringkanaya.
Namun tersangka M ditangguhkan penahanannya oleh polisi.
DIkutip TribunJakarta.com dari Kompas.com tersangka M sempat menjalani penahanan di markas Polsekta Biringkanaya.
• Dituding Tertawakan Anies yang Tinjau Banjir, Yusuf Mansur Beri Penjelasan: Tergantung Siapa Ngeliat
TONTON JUGA
Setelah dilakukan penahanan, tersangka M mengajukan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan terutama mempunyai anak banyak dan kini masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun.
Dengan pertimbangan itu, aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan tersangka M.
• Dengarkan Penjelasan Anies Baswedan Terkait Banjir, Yusuf Mansur: Asli Gak Gampang Jadi Pemimpin
"Tersangka langsung ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.
• Andhika Pratama Pernah Terciduk Sang Ibu Simpan Ini di Kolong Kasur: Pulang Sekolah Disidang Habis!
Polisi Klaim DA Tak Trauma
Tenri A Palallo mengatakan pihaknya telah memeriksa psikologi korban pascapenamparan tersebut.
"Kita sudah periksa korban, hasil pemeriksaan dokter psikologi, korban tidak menderita trauma. Meski begitu, kita tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Cuma saja, korban masih takut jika ketemu dengan tersangka," tuturnya.
Tenri menuturkan, pihak tersangka sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
• Dikepung Banjir, Nikita Mirzani Tegur Anies Baswedan: Rumah Saya Dikepung Air Pak
Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersangka dan tidak ada dendam atas kejadian tersebut.
"Meski kedua pihak telah saling memaafkan, kasus ini tetap lanjut dalam proses hukumnya. Bahkan, tersangka menyesali perbuatannya, bayangkan kalau sudah ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Apa tidak stres dia. Itu sudah menjadi pelajaran keras bagi tersangka,” tandasnya.
• Bertapa di Malam Tahun Baru, Mbah Mijan Akui Dapat Penglihatan Ini: Akan Ada Kado Istimewa di 2020
Kasus Tetap Diproses
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan bahwa kasus yang dialami DA tetap diproses.
Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik.
"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Bondan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
• Disebut Tamu Besar oleh Jokowi saat Kunjungi Istana, Prabowo Subianto Meralat: Anak Buah Pak
Bondan menuturkan bahwa M berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit yang ada di Makassar.
Oleh penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.
"Pelaku menampar dua kali. Awalnya ingin mengkonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya namun pelaku tidak menerima baik, alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku," ucap Bondan menjelaskan pengakuan M.
• Banjir Masuk ke Dalam Rumahnya hingga Mati Lampu, Gaya Berpakaian Yuni Shara Mencuri Perhatian