Awal Tahun 2020 Jakarta Dikepung Banjir

Gubernur Anies Baswedan Tak Berkomentar Diminta Tetapkan Status Tanggap Bencana Banjir

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun memilih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan status tanggap darurat itu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/RAFDI GHUFRAN BUSTOMI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi Pulau D, Penjaringan, Jakarta Utara Kamis (7/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan angkat bicara soal permintaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang meminta pihaknya menetapkan status tanggap darurat pascabanjir yang melumpuhkan ibu kota beberapa hari belakangan ini.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun memilih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan status tanggap darurat itu.

Terlebih, ia menyebut, penetapan status tanggap darurat memiliki konsekuensi tersendiri bagi Pemprov DKI.

"Kami akan tunggu resmi, kami tidak akan berkomentar terhadap statment karena status darurat itu punya konsekuensi yang tidak sederhana," kata Anies Baswedan, Jumat (3/1/2019).

"Jadi sebelum kami mendengar resmi, saya tidak akan berkomentar," tambahnya menjelaskan.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini pun mengklaim, genangan air yang mengepung Jakarta selama tiga hari belakangan ini mulai surut.

"Sesungguhnya jika kita lihat antara hari kemarin, tanggal 1 dan 2, sudah jauh lebih surut sekarang. Kalau sudah tidak ada genangan, maka proses rehab bisa berjalan lebih cepat lagi," kata Anies.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain BNPB, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian juga meminta daerah yang dilanda bencana banjir hingga menimbulkan korban jiwa untuk menetapkan status siaga tanggap darurat bencana.

Hal ini dilakukan agar pemerintah pusat bisa melakukan pemetaan untuk memudahkan distribusi bantuan anggaran kepasa daerah yang tedampak banjir.

"Selain itu, juga penting menilai apakah daerah tersebut, dan masing-masing kalau terdampak banjir yang cukup luas ditetapkan status tanggap darurat, karena status tanggap darurat itu sangat penting dengan kaitan pembiayaan, dari pusat akan membantu bila ada status tanggap darurat," ucapnya di Istana Kepresidenan, Jumat (3/1/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved