Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Ibukota Hari Ini
Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengkonfirmasi hal tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Jumat (3/1/2020), pasca ditiadakan sejak Selasa (31/1/2019).
Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengkonfirmasi hal tersebut.
"Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," ujar Fahri, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
Secara otomatis, kebijakan ganjil genap di Ibukota akan diberlakukan sejak pagi yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian berlanjut pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Diketahui, kebijakan tersebut ditiadakan sejak malam pergantian tahun baru karena diberlakukannya Car Free Night di DKI Jakarta.
• 2 Kwintal Lele Siap panen Milik Wandi Hilang saat Banjir Menerjang, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Kebijakan sistem ganjil genap kemudian berlanjut sehari setelahnya lantaran perayaan tahun baru 2020 yang jatuh pada 1 Januari 2020.
Namun kebijakan yang seharusnya diberlakukan kembali pada Kamis (2/1/2020) tersebut terpaksa ditiadakan juga. Pasalnya banjir melanda hampir seluruh kawasan di Ibukota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Ibukota