Inas Zubir Nilai Anies Gagal Memahami UU NO. 23/2014
Masih kata Inas, tanggung jawab Gubernur tersebut diantaranya adalah melakukan normalisasi aliran sungai yang melintas di DKI
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pengendalian banjir merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Apa landasan berfikir Anies ketika mengatakan bahwa program pengendalian banjir merupakan wewenang pemerintahan pusat?" kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2019).
Inas menilai Anies Baswedan gagal memahami UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan sumber daya air(SDA) dan aliran sungai (DAS).
"Padahal dalam undang-undang tersebut diatas, sudah diatur mengenai urusan yang berdampak negatif terhadap lintas Daerah kabupaten/kota, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintahan Provinsi, sehingga pelaksanaan dan pengelolaan DAS yang melintasi DKI jaya menjadi tanggung jawab Anies Baswedan sebagai Gubernur," paparnya.
• Kemendagri Minta Warga Korban Bencana Aktif Laporkan Kehilangan Dokumen Kependudukan
Masih kata Inas, tanggung jawab Gubernur tersebut diantaranya adalah melakukan normalisasi aliran sungai yang melintas di DKI Jaya dengan melakukan pengerukan, pelebaran, pembersihan, mengembangkan ekosistem sungai serta mengatasi penampungan akhir.
"Oleh karena itu, Anies harus berhenti bersilat lidah dan segera bekerja berdasarkan tanggung jawab yang harus dia pikul," tandasnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan sejumlah wilayah di DKI tetap banjir meskipun telah dilakukan normalisasi sungai. Ke depan dia memandang perlu pengendalian air di hulu dengan membangun tanggul, waduk dan kolam-kolam air lainnya. Namun, semua itu menurutnya kewenangan pusat.