Awal Tahun 2020 Jakarta Dikepung Banjir
BPKB dan STNK Hilang/Rusak Akibat Bencana Banjir? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya
Bagi pengendara yang kehilangan maupun alami kerusakan BPKB dan STNK akibat banjir, tidak perlu khawatir. Begini cara mengurusnya.
@multimedia.humaspolri
#informasipolri" tulis akun Instagram @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com.
STNK Model Terbaru
Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.
Diketahui, STNK tak lagi berbahan kertas tapi STNK berbentuk kartu, dan selain bentuk baru STNK seperti kartu, nantinya fungsi kartu STNK jadi alat pembayaran.
Sehingga polisi berencana akan menyiapkan STNK elektronik atau e-STNK.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.
Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total.
Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, tetapi desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra.
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.