Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap

Kenal Lewat Aplikasi, Wanita Korban Pemerasan Oknum Wartawan Sempat Diajak Pacaran

FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan di Kelapa Gading, mengaku mengenal para pelaku dari aplikasi Michat.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan di Kelapa Gading, mengaku mengenal para pelaku dari aplikasi Michat.

Wanita asal Jambi yang baru dua bulan di Jakarta itu, pada bulan lalu, dihubungi salah satu tersangka, Dwi Pujianto Akbar.

"Dia ngakunya polisi. Kenalnya lewat Michat itu, online," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Setelah perkenalan lewat aplikasi itu, para tersangka kemudian bertemu dengan FDA di apartemennya.

FDA ternyata dijebak. Tersangka nyatanya ingin merampas harta dan menyetubuhi korban.

Pada Senin (30/12/2019), kedua tersangka yang adalah wartawan tipikor87.id menuduh FDA melakukan praktik prostitusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.

FDA yang takut akhirnya memberikan uang Rp 1,6 juta dan meladeni ajakan bersetubuh tersangka lainnya, Jamaluddin Arrozi.

Tak sampai di situ, FDA juga mengaku sempat diajak berpacaran oleh salah satu tersangka.

"Dia ngajak berteman, dia mau jadi pacar aku katanya. Karena aku di situ lagi jomblo juga, dia jomblo, jadi dia mau jadi pacar," kata FDA.

Baik Dwi maupun Jamal akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan pekerjaan mereka.

Niat jahat pertama mereka berhasil dilakukan pada Senin (30/12/2019), setelah uang Rp 1,6 juta milik korban mereka dapatkan.

Namun, ketika mereka hendak melakukan aksi serupa pada Jumat (3/1/2020), polisi sudah menunggu.

"Polsek Kelapa Gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved