Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap
Oknum Wartawan Pemeras Wanita di Kelapa Gading Ngaku Sudah 3 Tahun Liputan di Depok
Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi adalah dua wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi adalah dua wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, kedua pelaku sering meliput di wilayah Depok.
"Mereka ini mengaku sering melakukan liputan di wilayah Depok," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).
Jerrold mengatakan, Dwi sudah menjadi wartawan di tipikor87.id selama 3 tahun. Sementara Jamal baru sekitar 1 tahun.
Polisi pun masih melakukan pendalaman terkait keabsahan media yang diakui kedua pelaku sebagai tempat mereka bekerja.
"Untuk proses ricek ini kita lagi dalami. Namun, kalau kita bertanya kepada dua tersangka, selama di tipikor87 ini, DPA (Dwi) sudah bekerja sekitar 3 tahun, sementara untuk JA (Jamal) bekerja sekitar 1 tahun," jelas Jerrold.
Baik Dwi maupun Jamal akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran menyalahgunakan pekerjaan mereka.
Berbekal lencana palsu dan ID pers, mereka menakut-nakuti korbannya, wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).
Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menjadi polisi gadungan dan menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online.
Keduanya juga mengancam menjebloskan FDA ke penjara.
Korban yang takut lalu memberikan uang Rp 1,6 juta miliknya dan meladeni ajakan bersetubuh pelaku Jamal.
Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020) di Apartemen Gading Nias. Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.
Aksi mereka gagal dan kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.