Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap

Peras dan Setubuhi Wanita Penghuni Apartemen, Oknum Wartawan Ini Punya Lencana Polisi

Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi adalah dua wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Lencana palsu dan ID pers dua wartawan pemeras wanita di Kelapa Gading. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi adalah dua wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading.

Saat beraksi, kedua pelaku bahkan menjadi polisi gadungan dengan menunjukkan lencana palsu.

Ketika diwawancarai saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku mendapatkan lencana itu dari kantornya.

"Itu (lencana) dari perusahaan, dari kantor media saya," kata Dwi, Senin (6/1/2020).

Lencana tersebut dimiliki masing-masing pelaku dan selalu dibawa ke mana-mana.

Pengamatan TribunJakarta.com, lencana tersebut berwarna emas dan apabila dilihat sekilas sangat menyerupai lencana polisi pada umumnya.

Namun, pada lencana tersebut, bila didekati, terdapat tulisan 'PERS' dengan tagline 'Tegakkan Keadilan'.

Di balik lencana tersebut, kedua pelaku juga memasang kartu identitas wartawan yang bertuliskan nama mereka dan bergambar wajah mereka.

Tulisan nama media mereka juga tertulis di kartu itu: 'tipikor87' dengan embel-embel 'PERS'.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, lencana palsu mereka pakai untuk menakut-nakuti korbannya, wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).

Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.

"Mereka menunjukkan identitas dengan lambang logo emas, mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenernya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor87," ucap Jerrold.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020) di Apartemen Gading Nias. Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal dan kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved