Oknum Wartawan Pemeras Wanita Ditangkap

Polisi Gadungan Peras dan Setubuhi Wanita di Kelapa Gading, Berawal dari Michat dan Rayu Jadi Pacar

dua oknum wartawan yang mengaku sebagai polisi lakukan pemerasan terhadap seorang wanita penghuni Apartemen Gading Nias di Kelapa Gading Jakarta Utara

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.

Dua pria yang berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id ini memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut data yang dikumpulkan, TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait peristiwa pemerasan tersebut.

1. Berawal dari Kenalan Via Michat

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.

Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.

"Di Michat mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.

Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.

2. Merayu Jadi Pacar

Jacksen F Tiago Tetap Bertahan di Persipura Jayapura, Persija Jakarta Segera Umumkan Pelatih Barunya

Fakta Baru Korban Mutilasi di NTB, Temuan Organ Tubuh dalam Kulkas hingga Polisi Periksa 19 Saksi

Saat perkenalan Dwi memiliki niat terselubung dengan FDA.

Dwi merayu FDA untuk menjadikannya sebagai pacar.

FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Dia ngajak bertemanan dia mau jadi pacar aku katanya," kata FDA saat konferensi pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2019).

"Karena aku di situ lagi jomblo juga, dia jomblo jadi, dia mau jadi pacar," sambungnya.

Dwi dan FDA kemudian bertemu di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara tanggal 30 Desember 2019.

Namun, ketika bertemu di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, Dwi justru memiliki niat jahat.

Ia mengajak rekannya bernama Jamal untuk melakukan pemerasan.

3. Gedor Pintu Kamar Korban

Saat, Dwi dan FDA berduaan di kamar korban, tiba-tiba Jamal masuk menggedor pintu apartemen.

"Tak berapa lama JA (Jamal) masuk menggedor pintu apartemen. Mereka lalu mengaku sebagai polisi," kata Jerrold.

Kedua pelaku ini lalu menunjukkan lencana polisi palsu untuk mengancam FDA.

Korban dituduh telah melakukan praktik prostitusi online.

"Jadi untuk FDA ini dituduh melakukan portitusi," kata Jerrold.

Kedua pelaku lalu mengancam akan menjebloskan korban ke penjara.

Berbekal lencana polisi palsu dan kartu identitas wartawan yang mereka pegang, kedua pelaku juga mengancam akan mengekspose korban.

Pengancaman ini lalu berujung pemerasan.

"Dalam kamar tersebut FDA ini diancam dan disampaikan akan dibawa ke kantor polisi," kata Jerrold.

"Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang," imbuhnya.

4. Diancam Masuk ke Cipinang

FDA (18), wanita yang menjadi korban pemerasan dua oknum wartawan tipikor87.id di Kelapa Gading, mengaku diancam bakal dibawa ke LP Cipinang.

Ancaman itu didapatkan FDA saat dirinya ditemui kedua pelaku di apartemennya, Senin (30/12/2019) lalu.

"Diancamnya dia mau suruh saya nginep di dia, ngajak saya suruh saya nginep di LP Cipinang, katanya," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

FDA pun merasa ketakutan, terutama kedua pelaku mengaku sebagai polisi.

Apalagi, ketika mengancam FDA, kedua pelaku juga menunjukkan lencana menyerupai milik polisi pada umumnya.

"Dia bilangnya polisi doang, tunjukin satu buah kertas dari jauh nggak suruh saya baca. Jadi saya percaya-percaya aja kalo dia polisi, karena ada kalungnya gitu," ucap FDA.

Kedua pelaku juga meminta FDA mengumpulkan barang berharga yang ia punya.

Karena ketakutan, FDA pun menyerahkan semua barang berharganya.

"Dia suruh kumpulin semua uang sama dompet, sama handphone juga. Jadi pas saya kumpulin, saya bilang ambil aja bang, uangnya yang penting aku nggak nginap di Cipinang, aku bilang gitu," ucap FDA.

Korban yang takut lalu memberikan uangnya kepada kedua pelaku.

Total Rp 1,6 juta uang pribadi korban habis untuk diberikan kepada kedua oknum wartawan itu.

5. Pelaku Setubuhi Korban

Tidak hanya melakukan pemerasan, pelaku juga menyetubuhi korban.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, selain memeras, pelaku Jamal juga mengajak FDA bersetubuh.

"Tersangka JA (Jamal) ini juga mengajak FDA ini untuk melakukan hubungan badan," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

"Terjadilah hubungan badan tersebut, setelah itu mereka pulang," sambungnya.

6. Media Tak Terverifikasi

Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.

"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.

Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.

"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.

Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.

"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.

Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.

7. Lencana Polisi Palsu

Saat beraksi, kedua pelaku bahkan menjadi polisi gadungan dengan menunjukkan lencana palsu.

Ketika diwawancarai saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku mendapatkan lencana itu dari kantornya.

Lencana palsu dan ID pers dua wartawan pemeras wanita di Kelapa Gading.
Lencana palsu dan ID pers dua wartawan pemeras wanita di Kelapa Gading. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Itu (lencana) dari perusahaan, dari kantor media saya," kata Dwi, Senin (6/1/2020).

Lencana tersebut dimiliki masing-masing pelaku dan selalu dibawa ke mana-mana.

Pengamatan TribunJakarta.com, lencana tersebut berwarna emas dan apabila dilihat sekilas sangat menyerupai lencana polisi pada umumnya.

Namun, pada lencana tersebut, bila didekati, terdapat tulisan 'PERS' dengan tagline 'Tegakkan Keadilan'.

Di balik lencana tersebut, kedua pelaku juga memasang kartu identitas wartawan yang bertuliskan nama mereka dan bergambar wajah mereka.

Tulisan nama media mereka juga tertulis di kartu itu: 'tipikor87' dengan embel-embel 'PERS'.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, lencana palsu mereka pakai untuk menakut-nakuti korbannya, wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).

Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.

"Mereka menunjukkan identitas dengan lambang logo emas, mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenernya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor87," ucap Jerrold.

8. Penangkapan Kedua Pelaku

Adapun penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020).

Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.

Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

"Polsek kelapa gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Jerrold.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved