Penangkapan Predator Anak

Pernah Ketahuan Warga, Heri Tak Kapok Cabuli Bocah di Pademangan

Ketika ketahuan warga, Heri bahkan sudah membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap bocah laki-laki di sekitaran Pademangan Barat, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Heri Setiawan (19), pelaku cabul terhadap enam bocah laki-laki di Pademangan, pernah ketahuan warga ketika beraksi.

Meski begitu, Heri tak kapok dan terus melakukan aksinya hingga ditangkap polisi akhir Desember lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka pernah ketahuan warga di Pademangan Barat sangat mencabuli seorang bocah.

Namun, warga setempat menyelesaikan kasus lama itu secara kekeluargaan.

"Memang pelaku ini, di daerahnya sudah pernah melakukan dan tertangkap sekali oleh warga di sana, kemudian oleh pimpinan warga di sana didamaikan secara kekeluargaan pada saat itu," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

Predator Anak Beraksi di Pademangan, Korban Diimingi Permen Hingga Aksi Bejat di Rumah Kosong

Gara-gara Petasan Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan Tewas Dikeroyok, Tubuh Korban Penuh Luka Bacok

Ketika ketahuan warga, Heri bahkan sudah membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Nyatanya, akhir Desember lalu, Heri mengulangi perbuatannya hingga korbannya melapor.

"Dia membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, didamaikan pada saat itu. Didamaikan, kemudian tertangkap lagi, ternyata ini masih berlanjut," kata Yusri.

Heri ditangkap pada Jumat (27/12/2019) lalu setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Dari laporan yang ada, korban mengaku telah dipaksa untuk melayani aksi cabul tersangka.

Korban sempat melarikan diri dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polsek Pademangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heri dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved