Reynhard Sinaga Lakukan Tindakan Kriminal Sekitar 2,5 Tahun, Ternyata Begini Keinginan Orang Tuanya
Reynhard Sinaga tercatat melakukan tindakan kriminal tersebut di kurun waktu 2,5 tahun atau sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Dengan uang yang dimilikinya, Reynhard Sinaga bebas melakukan apa saja yang diinginkannya.
Sumber yang dirahasiakan namanya itu juga memaparkan keinginan orang tua Reynhard Sinaga yang belum tercapai.
"Orang tuanya berusaha membuatnya bertemu dengan seorang gadis di negaranya, mereka ingin dia menikah dan berkeluarga," jelas sumber itu.
Kendati demikian, keinginan orang tua Reynhard Sinaga itu belum tercapai karena putranya enggan kembali ke Indonesia saat mengetahui hal tersebut.
• Kondisi Tubuh Lina Biru-biru, Sule Soroti Hasil Visum: Semoga Kebenaran Terkuak
Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.
Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesa singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.
Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.
Namun, pada persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak mempedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.