Remaja Tewas Dikeroyok

Satu dari 4 Pelaku Pengeroyokan di Mampang Mengenal Korbannya yang Dibacok Hingga Tewas

Dia adalah MRH, pelajar berusia 17 tahun. Tempat tinggal MRH berdekatan dengan korban, yakni di Jalan Bangka II, Mampang Prapatan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti senjata tajam di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (7/1/2020). 

Nahasnya, saat itu korban dan beberapa temannya juga sedang berkumpul.

"Akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadi kesalahpahaman," jelas Andi.

Keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, dan Perumahan PMI 2, Karawang, Jawa Barat.

Keempatnya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk tiga tersangka yang masih di bawah umur, sudah diperiksa dengan didampingi Bapas (Balai Pemasyarakatan). Nanti akan diterapkan Undang-Undang peradilan anak," kata Andi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved