Peran Anak Artis di Kasus Senjata Ilegal
Anak Ayu Azhari Tahu Senjata Api yang Ditawarkan ke Abdul Malik Ilegal, Tergiur Upah Rp 9 Juta
Meski sudah mengetahui senjata api ilegal, Axel nekat menawarkan senjata api yang tak berizin ke Abdul Malik.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondukusumo mengetahui senjata api yang dijual ke Abdul Malik adalah ilegal.
"Dia tahu, sangat tahu sekali," kata Kombes Pol Bastoni Purnama saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).
Meski sudah mengetahui hal tersebut, Axel nekat menawarkan senjata api yang tak berizin ke Abdul Malik.
Menurut Bastoni, Axel mau melakukannya lantaran tergiur upah yang dijanjikan seseorang berinisial M, pemasok sekaligus pemilik senjata api ilegal.
"Mereka (Axel dan M) ada hubungan dekat. Dia kan juga dapat fee dari jual senjata," jelasnya.
Dalam kasus ini, Axel berhasil menjual dua pucuk senjata api ilegal milik M kepada Abdul Malik.
Pertama senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menawarkan senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Dari penjualan kedua senjata api itu, Axel mendapatkan sejumlah uang dari M.
• Sidang Kasus Ucapan Penggal Kepala Presiden Diundur, Jaksa akan Hadirkan 2 Saksi Ahli
• Jenazah Lina Diautopsi, Sule: Yang Terpenting Sudah Pindahkan Tempat Semayamnya Almarhum
• Total 5,3 Juta Penumpang Terbang di 16 Bandara Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020
"Yang M16 itu fee-nya Rp 1 juta. Sedangkan yang M4 dapat Rp 8 juta," kata Bastoni.
Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap dua perantara lainnya, yakni Yunarko dan Muhammad Setiawan Arifin.