Anak Artis Jual Senjata Ilegal
Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini
Akibat kasus berlanjut, Axel Djody Gondokusumo anak artis Ayu Azhari tersebut bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus aksi koboi pengemudi Lamborghini Gallardo di Kemang berlanjut, kini anak artis Ayu Azhari ikut terseret.
Ini setelah rumah pengemudi yang menodong anak SMA tersebut digeledah polisi dan ditemukan senjata beserta peluru.
Akibat kasus berlanjut, Axel Djody Gondokusumo anak artis Ayu Azhari tersebut bahkan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (8/1).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.

Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (5/1).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, 28 Desember 2019 lalu.
Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tak berizin alias ilegal di dalam sebuah brankas.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," tutur Bastoni.
Sudah lama saling kenal
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29), ternyata sudah saling kenal dengan pengemudi Lamborghini Abdul Malik (44).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib bahkan menyebut keduanya sudah lama menjalin pertemanan.
"Mereka memang sudah mengenal lama, sudah saling kenal," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan kedekatan itu lah Axel berani menawarkan senjata api ilegal kepada Abdul Malik.
"Sehingga dia percaya dan akhirnya menawarkan. AM sendiri juga punya ketertarikan khusus kepada senjata-senjata api," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Axel menjual dua pucuk senjata api kepada Abdul Malik.
Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, harga senjata yang dijual beragam.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," ucapnya.

Axel diringkus di kediamannya di Jalan Kemang Timur Dalam IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.
"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.
Ancaman 20 tahun penjara
Kasus hukum yang menyeret pengemudi Lamborghini, Abdul Malik, terus bergulir.
Setelah kasus kepemilikan satwa langka yang telah diawetkan, kini pria berusia 44 tahun itu dililit masalah lain.
Ia memiliki sejumlah senjata api beserta ribuan amunisinya.
Masalahnya, semua itu tidak berizin alias ilegal.

Setidaknya ada tujuh senjata api ilegal yang dimiliki Abdul Malik, di antaranya berjenis M4, AR 15, shotgun escort, Glock, dan G2 Elite.
Senjata-senjata itu didapatkan dari tiga orang yang saat ini sudah ditangkap polisi.
Mereka adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).
Satu di antara ketiganya merupakan anak dari artis lawas Ayu Azhari, yakni Axel.
"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG (anak Ayu Azhari)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Axel diringkus di kediamannya di Jalan Kemang Timur Dalam IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.
"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.
Peran Axel dalam kasus ini adalah menjual dua pucuk senjata api kepada Abdul Malik.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelas Bastoni.
Kedua, sambungnya, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," ucapnya.
Axel kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bastoni.
Ia mengatakan, saat ini polisi masih mencari seorang tersangka lain yang diduga menjadi penyuplai utama senjata api ilegal.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujarnya.