Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya. Diagendakan tanggal 15 Januari," kata Bintang AL.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis hakim yang diketuai Bintang AL menolak penangguhan penahanan Luthfi Alfiandi, terdakwa pembawa bendera Merah Putih saat demo.

Penolakan ini disampaikan majelis hakim dalam persidangan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Luthfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

"Penangguhan kami tidak dikabulkan. Alasannya dari hakim, kami tidak tahu alasannya apa."

"Tapi permohonan kami ditolak," ucap Sutra Dewi, kuasa hukum untuk terdakwa Luthfi.

Majelis hakim menolak penangguhan penahanan Luthfi lantaran belum melihat urgensinya.

"Kami belum bisa mengabulkan karena belum ada yang urgensi," kata hakim ketua Bintang AL.

"Ya nanti belum ada yang urgent (mendesak), nanti kami lanjutkan persidangan dan statusnya (Luthfi) masih tahanan," lanjut dia.

Para Saksi Tak Hadir

Seluruh saksi yang diundang tak hadir untuk terdakwa Luthfi Alfiandi dalam persidangan hari itu.

Jaksa penuntut umum diwakili Andri Saputra, kuasa hukum terdakwa Luthfi diwakili Sutra Dewi.

Sidang dipimpin hakim Bintang AL.

Menurut jaksa Andri, satu di antara saksi absen lantaran sedang dinas luar kota.

"Rencananya ada satu saksi dari penuntut umum tidak bisa hadi, karena dinas luar kota," ucap Andri di depan persidangan.

Lalu, Sutra Dewi pun mengatakan tak dapat menghadirkan saksi karena ada urusan.

"Saksi tidak bisa dihadirkan karena ada urusan. Jadi tinggal saksi ahli yang kami akan hadirkan minggu depan," ujarnya.

Detik-detik terdakwa Luthfi Alfiandi memeluk sang ibu, Nurhayati Sulistya (51), sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sosok Luthfi viral saat fotonya diabadikan fotografer Kompas.com berada di tengah kepungan gas air mata saat demo pada 30 September di belakang Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat.
Detik-detik terdakwa Luthfi Alfiandi memeluk sang ibu, Nurhayati Sulistya (51), sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sosok Luthfi viral saat fotonya diabadikan fotografer Kompas.com berada di tengah kepungan gas air mata saat demo pada 30 September di belakang Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Lantaran tak ada saksi, hakim Bintang AL menyatakan sidang akan dilanjuti pada Rabu (15/1/2020).

Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Terdakwa tidak menghadirkan saksi, tapi ahli pada persidangan berikutnya," kata Bintang AL.

Keluarga Sedih

Keluarga terdakwa yang sudah hadir di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyayangkan sidang diundur.

Mereka tampak antusias saat sidang dimulai pada pukul 14.50 WIB.

Begitu juga dengan Luthfi Alfiandi, yang mengenakan peci dan rompi merah tahanan.

Selang beberapa menit, hakim ketua mengatakan sidang diundur karena saksi yang dihadirkan jaksa absen.

Ibunda Luthfi, Nurhayati, segera menghampiri putranya tersebut dan langsung memeluk.

Nurhayati pun meneteskan air mata sembari memeluk Luthfi.

Terdakwa Luthfi dikenai pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah berlangsung sejak Kamis (12/12/2019).

Jaksa Andri bertugas membacakan surat dakwaan untuk Luthfi.

Luthfi dikenai Pasal 212 KUHP juncto, Pasal 214 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 218 KUHP.

Pasal 212, mengatur tentang pidana 'bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan pejabat yang menjalankan tugas, terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.

Pasal 214 ayat 1 mengatakan, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenai pidana maksimal tujuh tahun.

Pasal 170 KUHP, mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman bervariasi.

Mulai maksimal lima tahun enam bulan hingga 12 tahu pidana.

Pasal 218 KUHP, mengatur tentang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.

Keikutsertaan ini diancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Lebih lanjut, Andri menuturkan kronologi kejadian saat Luthfi berdemonstrasi dengan pelajar SMK.

Luthfi mengetahui demo di DPR dari media sosial ihwal kemunculan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalan'.

Pemuda kelahiran 3 Juli 1999 ini pun dihubungi rekannya, Nandang, untuk ikut berdemonstrasi di sekitar gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.

"Lutfi yang merupakan pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa STM dengan baju putih dan celana abu-abu."

"Saat mengikuti unjuk rasa memprotes pembahasan RKUHP dan revisi UU KPK pada 30 September 2019," terang Andri membacakan dakwaan Luthfi.

Luthfi akhirnya bergabung dengan para demonstran lain di sana.

Sesampainya di lokasi, aksi mereka dibubarkan aparat pada pukul 18.30 WIB.

Pada pukul 19.30 WIB, Luthfi dan demonstran lain dengan jumlah lebih banyak datang kembali ke area belakang gedung DPR-MPR.

"Dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api, mereka berdemo disertai penyerangan kepada kepolisian," ujar Andri.

Aksi Luthfi dinilai merusak fasilitas publik: pot bunga hingga pembatas jalan.

Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.

Pada saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan massa segera bubar.

Peringatan tersebut tak diindahkan Luthfi dan para pendemo lainnya.

Malahan, mereka melemparkan batu ke arah kerumunan petugas keamanan.

"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucapnya.

Tak lama, massa membubarkan diri seusai petugas menyemprotkan dan melemparkan gas air mata.

Sejak insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Satu di antaranya adalah Luthfi yang kedapatan membawa bendera merah-putih.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved