Peran Anak Artis di Kasus Senjata Ilegal

BREAKING NEWS Polisi Sebut Anak Ayu Azhari Bukan Penjual Senjata Api Ilegal, Tapi Ini Perannya

Polisi memberikan klarifikasi terkait peran anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, pada kasus kepemilikan senjata api ilegal.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). 

Setidaknya ada tujuh senjata api ilegal yang dimiliki Abdul Malik, di antaranya berjenis M4, AR 15, shotgun escort, Glock, dan G2 Elite.

Senjata-senjata itu didapatkan dari tiga orang yang saat ini sudah ditangkap polisi.

Mereka adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).

Satu di antara ketiganya merupakan anak dari artis lawas Ayu Azhari, yakni Axel.

"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG (anak Ayu Azhari)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).

Axel diringkus di kediamannya di Jalan Kemang Timur Dalam IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).

Keputusan Sudah Final, Fakhri Husaini Pastikan Tak Mau Jadi Asisten Shin Tae-yong

Ikut Pemindahan Makam Lina Bareng Teddy, Adik Almarhum Mau Pingsan: Semua Tau Siapa Dia Sesungguhnya

Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.

"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.

Peran Axel dalam kasus ini adalah menjual dua pucuk senjata api kepada Abdul Malik.

"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelas Bastoni.

Kedua, sambungnya, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.

"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," ucapnya.

Axel kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bastoni.

Ia mengatakan, saat ini polisi masih mencari seorang tersangka lain yang diduga menjadi penyuplai utama senjata api ilegal.

"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved