ART Gugurkan Kandungan

ART yang Ditangkap Polisi di PIK Mengaku Sempat Coba Gugurkan Janin di Kampungnya

Pengakuan MH, dirinya ternyata pernah berusaha menggugurkan kandungannya di kampungnya sebelum tertangkap. Namun, usahanya tak berhasil.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MH (32) saat dihadirkan dalam rekonstruksi kasus, Jumat (10/1/2020) di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - MH (32), seorang ART di Penjaringan, ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan dengan obat-obatan pada 18 November lalu.

Pengakuan MH, dirinya ternyata pernah berusaha menggugurkan kandungannya di kampungnya sebelum tertangkap. Namun, usahanya tak berhasil.

"Di kampung sempat mencoba gugurin," kata MH ketika dicecar pertanyaan oleh petugas dari kejaksaan saat rekonstruksi, Jumat (10/1/2020).

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian atau rumah tempat MH bekerja, kompleks Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam rekonstruksi tadi, MH juga mengatakan proses aborsi yang dilakukan di kampungnya menggunakan cara disedot.

MH tidak menyebutkan secara jelas tempat di mana ia melakukan usaha aborsi pertamanya. Yang jelas, usaha itu gagal.

"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," jelasnya.

MH sendiri tinggal di kawasan Bogor, sementara kampung halamannya berada di daerah Pemalang, Jawa Tengah.

MH mengaku bahwa dirinya sudah bersuami dan mempunyai seorang anak berusia 6 tahun. Namun, saat ini MH sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.

Di sela-sela proses perceraian inilah MH bertemu dengan teman sekolahnya, DS.

Setelah berhubungan lewat Facebook, beberapa bulan lalu, DS mengajak MH ke kontrakannya di daerah Bogor dan mengajak MH berhubungan badan.

MH pun mengaku pada saat itu dirinya enggan mengikuti kemauan DS.

MH kemudian hamil setelah berhubungan badan dengan DS.

MH sempat memintai pertanggungjawaban dari DS setelah dirinya hamil. Namun, DS malah memaksa MH menggugurkan kandungannya.

Atas paksaan dan rasa malu yang memenuhi pikirannya, MH pun menggugurkan janinnya.

"Iya saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH kembali menjawab pertanyaan pihak kejaksaan.

MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.

MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved