ART Gugurkan Kandungan
ART yang Gugurkan Kandungan di PIK Sudah Bersuami
"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - MH (32), ART yang menggugurkan kandungan dengan obat-obatan di Penjaringan, sudah memiliki suami.
Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai seorang anak yang berusia enam tahun.
"Sudah punya (suami). Sudah punya anak satu," kata MH saat rekonstruksi kasus di tempat kejadian, kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).
MH mengaku saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya. Hal itu juga dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim.
"Tersangka ini kan sebenarnya sudah punya suami. Suaminya itu mengajukan cerai tapi belum putus," kata Mustakim selesai rekonstruksi.
Beberapa bulan lalu, di sela-sela proses perceraian, MH bertemu teman sekolahnya, DS.
Selesai pertemuan itulah DS menyetubuhi MH hingga hamil. MH yang malu dan dalam paksaan akhirnya menggugurkan janin yang berusia enam bulan.
"Hamilnya itu sama pacarnya (DS). Karena mungkin hamilnya sama pacarnya dan pacarnya itu nggak mau tanggung jawab, akhirnya malu. Ya digugurkan dengan cara dia membeli obat melalui online," kata Mustakim.
MH menggugurkan janinnya pada 18 November lalu dalam rumah tempat dia bekerja sebagai ART di kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH mengaku meminum 12 butir obat-obatan serta memasukkan empat obat aborsi ke dalam kemaluannya supaya sang janin gugur.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Polisi gelar rekonstruksi
Polsek Metro Penjaringan menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) dengan menggunakan obat-obatan.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka MH (32) dihadirkan beserta beberapa orang saksi.
Rekonstruksi digelar di rumah tempat MH bekerja di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengamatan TribunJakarta.com, rekonstruksi digelar secara keseluruhan dalam 32 adegan.
Puluhan adegan tersebut menunjukkan bagaimana MH menggugurkan janin hingga aksinya diketahui polisi pada 18 November lalu.
Di adegan 1A, MH memeragakan bahwa ia meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.
Ada sebanyak 12 butir obat yang ia minum di dalam kamarnya.
Adegan berlanjut ke nomor 1B, di mana diperlihatkan MH memasukkan obat lainnya ke dalam kemaluan supaya janinnya gugur.
Berlanjut ke adegan 6A yang berpindah lokasi di kamar mandi rumah tempat MH bekerja.
Pada adegan ini, MH yang sedang duduk di kloset kamar mandinya memegang perutnya yang sakit.
Di adegan ini pula ditunjukkan bahwa janin dari perut MH tiba-tiba terjatuh ke dalam kloset.
MH kemudian mengambil janin itu dari dalam kloset dan meminta plastik ke saksi 1 yang merupakan rekan sesama ART-nya bernama Halimah.
"Halimah minta plastik," teriak MH memeragakan adegan ke 6B.
Singkat cerita, di adegan 8 MH menggunting sisa-sisa tali pusar dari kemaluannya. Kemudian, janin tersebut dimasukkannya ke dalam plastik yang selanjutnya dibuang Halimah.
Halimah membuang janin itu ke tong sampah di depan rumah tersebut. Halimah sendiri tak mengetahui bahwa ada janin di dalam plastik itu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.
"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim.
Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.
Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.
Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.
MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Diringkus 18 November 2019
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MH (32) ditangkap polisi setelah menggugurkan kandungan dengan obat-obatan.
Wanita ini sehari-hari bekerja di sebuah rumah di Kompleks Taman Resort Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, penangkapan terhadap MH dilakukan pada 18 November lalu.
Awalnya, polisi mendapat laporan dari Rumah Sakit Atma Jaya bahwa MH mengalami pendarahan namun dalam kondisi yang mencurigakan.
"Begitu di Atma Jaya, pihak dokter rumah sakit Atma Jaya memberitahukan kepada kita, yang intinya bahwa ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Mustakim di lokasi kejadian, Jumat (10/1/2020).
Pihak rumah sakit melihat ada suatu kejanggalan, di mana pada kemaluan MH masih tersisa ari-ari.
Polisi pun mendatangi rumah sakit dan memintai keterangan MH yang mengakui perbuatannya.
Dari rumah sakit, polisi langsung menuju ke rumah tempat MH bekerja dan melakukan olah TKP.
"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Karena dia minum obat (menggugurkan kandungan), dia melihat di iklan online," kata Mustakim.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.
MH disangka melanggar pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.
Adapun hari ini polisi juga melaksanakan rekonstruksi kasus ini di lokasi kejadian. Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tersangka dan beberapa orang saksi.