Tak Ingin Ibu Dihukum Mati, Curhat Pilu Putri Hakim PN Medan: Dikasih Hidup Enak Tapi Balasannya Ini
Putri Jamaluddin, Kenny Akbari menuturkan curhat pilunya terkait sang ibunda, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan Hakim PN Medan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Tiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Hanum, JB dan R terancam hukuman mati.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana Pembunuhan berencana.
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).
TONTON JUGA:
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
• Putri Delina Diperiksa 5 Jam, Ponsel Teddy Dicek Polisi, Ini Fakta-fakta Penyelidikan Kematian Lina
"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
• Wajarkah Ada Lebam di Tubuh Jenazah Lina Mantan Istri Sule? Ini Penjelasan Secara Medis
Curhat Pilu Putri Jamaluddin
Putri Jamaluddin, Kenny Akbari menuturkan curhat pilunya terkait sang ibunda, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan Hakim PN Medan.
Kenny Akbari memaparkan harapannya agar sang ibu tiri, Zuraida Hanum, tak dihukum mati.
Bukan tanpa sebab, Kenny Akbari punya alasan tersendiri menginginkan ibunda tak dihukum mati.
• Sederet Keistimewaan Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Yuk Diamalkan!
"Aku milihnya penjara seumur hidup daripada hukuman mati. Kalau hukuman mati, sebentar saja sakitnya," imbuh Kenny Akbari.
Berbeda dengan hukaman mati, Kenny Akbari menilai penjara seumur hidup lebih pantas untuk Zuraida Hanum.

"Kalau penjara seumur hidup kan, dia kan bisa rasain gimana susahnya hidup di penjara kek gitu kan. Udah dikasih hidup enak, tapi balasannya ini," ujar Kenny Akbari.
Kenny Akbari menegaskan, hukum harus tetap berjalan meski Zuraida Hanum merupakan ibu tirinya.
• Sikap Prabowo soal Konflik Indonesia & Cina di Natuna Disorot Najwa Shihab, Fadli Zon Buat Heboh
"Walaupun dia itu ibu tiri, tapi tetap aja dia otak pembunuhannya. Memang bukan dia yang bunuh, tapi dia otak di balik ini semua kan," imbuh Kenny Akbari.
Kematian ayah tercinta membuat Kenny bersama keluarganya terpukul dan masih dirundung kesedihan mendalam. Apalagi, yang menjadi otak pembunuhan PN Jamaluddin adalah istrinya sendiri, ibu tiri Kenny.
"Ya pasti, terpukul sih. Orang yang dianggap dekat, maksudnya istri Abuku, kok tega-teganya gitu bunuh Abuku?" ungkap Kenny Akbari.

Kenny juga menyesalkan perbuatan bundanya yang tega melakukan kekejian terhadap PN Jamaluddin. Sebab, semasa hidupnya, Jamaluddin memberi pengaruh besar terhadap istrinya.
"Apa sih yang nggak dikasih Abuku sama dia? Maaf ya. Aku tahu kayak gimana latar belakang bundaku dan setelah menikah dengan Abuku kayak gimana," tegas Kenny Akbari.
• Teddy Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik, Ini Beda Reaksi Sule dan Rizky Febian
Kenny menyangka ibu tirinya adalah orang baik, padahal ibunya sendiri yang membunuh ayahnya.
Kenny Akbari baru sadar bahwa ada motif terselubung kehadiran ibu tirinya di tengah keluarga PN Jamaludin.
"Yang dianggap baik-baik aja, ternyata ada motif terselubung," ucap Kenny Akbari.
Berkaitan dengan dua orang pembunuh bayaran tersebut, Kenny pernah mendengar salah satu nama, yakni Jeffry.
"Soal yang dua itu (pembunuh PN Jamaludin), aku nggak kenal. Tapi, yang namanya Jeffry, aku pernah dengar. Tapi enggak tahu yang mana orangnya. Cuma dengar sekilas gitu aja di rumah," imbuh Kenny Akbari.
• Sederet Fakta Rizky Febian Laporkan Kematian Lina, Alasan Sang Anak hingga Reaksi Teddy dan Sule
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNMEDAN)