2 Pemakai Patungan Beli Narkoba, Polisi Memburu Pengedar
Warga Kwitang Jakarta Pusat dibikin resah dua orang yang kerap menyalahgunakan narkoba sabu-sabu.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Dua orang secara patungan membeli narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jakarta Pusat.
Dua pelaku atau pemakai narkoba ini berinisial A (39 tahun) dan TK (40 tahun).
Demikian dikatakan Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Kata Ewo, A dan TK membeli narkoba ini kepada seorang berinisial T.
"Iya, kedua pelaku membeli kepada T. Mereka belinya patungan," ujar Ewo.
Kini, lanjutnya, T masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Polisi masih memburu T yang sekarang menjadi DPO," ujar Ewo.
Kronologi Penangkapan 2 Pemakai Narkoba Sabu-Sabu di Jakarta Pusat
Warga Kwitang Jakarta Pusat dibikin resah dua orang yang kerap menyalahgunakan narkoba sabu-sabu.
Dua orang tersebut berinisial A (39 tahun) dan TK (40 tahun).
Karena resah, beberapa warga Kwitang melaporkan perilaku A dan TK kepada Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat.
Setelah menerima laporan, tim Unit Resnarkoba Polsek Metro Senen pun melakukan penyelidikan terhadap A dan TK.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mengetahui keberadaan pelaku dan bergerak cepat menangkapnya.
Alhasil, A dan TK berhasil diamankan di sekitaran pasar Kwitang, Jalan Kwitang, Jakart Pusat.
Polisi pun berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Dari tangan pelaku diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.16 gram," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020
Tak hanya itu, barang bukti alat hisap sabu-sabu berupa cangklong terbuat dari kaca diamankan polisi.
"Cangklong itu juga berisikan sabu-sabu seberat 1,48 gram," kata Ewo.
"Ada juga satu bong dari botol plastik air mineral dan korek api gas yang sudah dimodifikasi," lanjutnya.
• Cemburu Lelaki Lain Menelepon, Pria Ini Bunuh Calon Istrinya, Sebelumya Sempat Lakukan Ini
• Evan Dimas Sudah Bisa Berlatih dengan Klub Barunya Pekan Depan
• Terkait Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Hasto Kristiyanto
Lebih lanjut, Ewo mengatakan A dan TK membeli narkoba tersebut secara kolektif atau patungan.
"Mereka berdua membeli narkoba jenis sabu-sabu secara patungan dari T," ucapnya.
Sementara, akibat perbuatannya, A dan TK dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kompol-ewo-samono-kapolsek-senen.jpg)