ART Gugurkan Kandungan
Susah Payah Gugurkan Janin, Wanita Bersuami Masuk Bui Hingga Diabaikan Pacar
Berstatus istri orang dan punya anak 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, teman sekolah dulu. Kini, ia masuk bui dan diabaikan pacar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Masih berstatus istri orang dan punya anak usia 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, bekas teman sekolah.
Dalam proses perceraian dengan suami, MH kini harus masuk bui karena menggugurkan janin usia 6 bulan hasil hubungan dengan DS.
Kasus ini diungkap polisi setelah menerima laporan Rumah Sakit Atma Jaya tentang MH yang alami pendarahan, tapi kondisinya mencurigakan.
"Intinya ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Jumat (10/1/2020).
Dokter melihat ada sisa ari-ari di mulut rahim MH.
Saat itu polisi datang dan meminta keterangan lalu MH mengakui telah menggugurkan kandungannya.
Dari rumah sakit, polisi menuju rumah majikan tempat MH bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Ternyata benar, dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Dia minum obat (penggugur kandungan), dia melihat di iklan online," imbuh dia.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.
Detik-detik MH gugurkan kandungan terungkap dalam rekonstruksi di rumah majikannya di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Wanita ini menggugurkan janinnya pada 18 November lalu.
Halimah, saksi sekaligus teman pelaku sesama ART turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Pengamatan TribunJakarta.com, total ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Di adegan 1A, MH memeragakan meminum 12 butir obat di kamarnya untuk menggugurkan kandungannya.

Adegan berlanjut ke nomor 1B, di mana MH memasukkan obat lainnya ke dalam kemaluan supaya janinnya gugur.
Berlanjut ke adegan 6A yang berpindah lokasi di kamar mandi rumah tempat MH bekerja.
Pada adegan ini, MH yang sedang duduk di kloset kamar mandinya memegang perutnya yang sakit.
Di adegan ini pula ditunjukkan bahwa janin dari rahim MH tiba-tiba terjatuh ke dalam kloset.
MH kemudian mengambil janin itu dan meminta plastik ke Halimah, saksi 1 yang juga rekan sesama ART-nya.
"Halimah minta plastik," teriak MH memeragakan adegan ke 6B.
Singkat cerita, di adegan 8, MH memasukkan sisa janin ke dalam plastik yang selanjutnya dibuang Halimah.
Halimah membuang janin itu ke tong sampah di depan rumah tersebut. Ia tak mengetahui di dalam plastik itu berisi janin.
Dipaksa Pacar
HM menggugurkan janin di rumah majikannya, atas paksaan DS, pacar yang juga teman masa sekolahnya dulu.
"Dia dipaksa, ada SMS- atau WA-nya. Dia disuruh menggugurkan gitu," kata Mustakim selesai rekonstruksi di rumah majikan MH, Jumat (10/1/2020).
DS kabur begitu saja setelah tahu MH hamil dan usia kandungannya 6 bulan.
Teleponnya pun tak lagi aktif .
"Setelah itu dia langsung pergi, dan handphonenya sekarang udah langsung diblok," kata Mustakim.
MH berhubungan dengan DS lewat Facebook.
Saat itu DS mengajak MH ke kontrakannya di Bogor dan mengajaknya berhubungan badan.
Sebenarnya, MH enggan meladeni kemauan DS tapi persetubuhan terlarang itu tetap lanjut.
Setelah ketahuan hamil, MH meminta pertanggungjawaban DS tapi mendapat respon kurang bagus.
Sempat ada keinginan MH menggugurkan kandungan di kampungnya, Pemalang, sebelum tertangkap.
"Di kampung sempat mencoba gugurin," kata MH ditanya jaksa saat rekonstruksi.
MH menjelaskan aborsi di kampungnya menggunakan cara disedot.
Ia tidak menyebutkan secara jelas tempatnya, tapi saat itu tak jadi aborsi.
"Kayak laboratorium gitu, tempat yang bisa USG," jelasnya.
MH malu sehingga memilih menggugurkan janinnya.
"Saya malu, biar nggak ketahuan. Dia (DS) juga udah nggak mau tanggung jawab," kata MH.
MH dijerat pasal 45A juncto pasal 77A UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 194 UU nomor 36 tentang kesehatan.