Komplotan Curanmor Beserta Penadahnya Berhasil Diringkus Polisi, Mengaku Sudah Beraksi 7 Kali
Aksi terakhir para pelaku terjadi di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Cimanggis, beberapa hari yang lalu.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Polisi kembali membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kali ini pelakunya merupakan komplotan yang terdiri dari tiga orang.
Tiga pelakunya adalah Asogrija Rangga (24), Sony Prio Wibowo (27), dan Noval Al Amfal (22), hasil pemeriksaan mereka mengakui sudah tujuh kali beraksi di kawasan Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, aksi terakhir para pelaku terjadi di Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Cimanggis, beberapa hari yang lalu.
Dari aksi tersebut, korbannya pun melapor dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas pun berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelalu dari dua lokasi yang berbeda, diantaranya di kawasan Pasar Cisalak dan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Para pelaku kami amankan di rumah kontrakanya di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok , dan di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Deddy ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Lanjut Deddy, modus yang digunakan pelaku terbilang klasik, alias membobol paksa kunci kendaraan korban menggunakan kunci leter T, dan langsung membawa kabur kendaraan incarannya ketika berhasil.
Hasil pengembangan, polisi pun kembali mengamankan seorang pelaku lagi berinisial DN (31).
• Cerita Aci, Berlarian Gendong Cucu Menyelamatkan Diri Saat Longsor Menerjang Lebak
• Ramalan Zodiak Besok, Selasa 14 Januari 2020: Waspada Keuangan Virgo, Taurus Mengecewakan!
• Cerita Bryan, Pengamen Keturunan Jerman dan Belanda: Sempat Miliki Usaha Rukiah, Ditawari Main Film
DN adalah pria yang menampung alias penadah semua barang hasil kejahatan para pelaku.
Akibat perbuatannya, komplotan curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun.
Sementara DN yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengam ancaman empat tahun kurungan penjara.
Tangis Keluarga Pegawai Kafe di Cangkareng Tak Terbendung, Jadi Korban Kebrutalan Bripka CS |
![]() |
---|
Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng: Bripka CS Mabuk, Terlibat Cekcok, Lalu Todongkan Pistol |
![]() |
---|
Belum Klarifikasi, Beredar Status WA Nissa Sabyan Usai Dituding Pelakor Istri Ayus: Pasti Ada Hikmah |
![]() |
---|
''Tak Akan Kehilangan Arah,'' Kata Nissa Sabyan Tanggapi Dirinya Disebut Rebut Ayus dari Ririe |
![]() |
---|
Nissa Sabyan Belum Muncul, Ketua RT Kasihani Keluarga Vokalis: Semoga Bisa Diselesaikan Kekeluargaan |
![]() |
---|