Korban Banjir Menggugat
Prasetyo Edi Marsudi Persilakan Korban Banjir Gugat Pemprov DKI
Ia pun menyebut, gugatan dari masyarakat yang tak puas dengan kinerja Pemprov DKI merupakan hal wajar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban banjir untuk menuntut Pemprov DKI.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak para korban banjir sebagai warga negara.
"Silahkan saja melaporkan, nanti akan diselidiki apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," ucapnya, Senin (13/1/2020).
Ia pun menyebut, gugatan dari masyarakat yang tak puas dengan kinerja Pemprov DKI merupakan hal wajar.
"Itu haknya masyarakat, haknya pengusaha dan Pemprov wajib melayani semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di kawasan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat.
"Intinya DPRD persilahkan kalau memang mau gugat, itu haknya mereka," tambahnya.
• Aksi Vandalisme Terjadi di Gedung Kampus UIN Jakarta, Hingga Viral di Media Sosial
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta menggugat Pemprov DKI melalui mekanisme class action.
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima 700 aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas banjir besar yang terjadi di Jakarta di awal tahun 2020.
Namun setelah diverifikasi, jumlah tersebut menyusut menjadi 270 laporan.
"Yang masuk ke kami kira-kira ada 700 lebih laporan. Tapi dari situ yang lengkap setelah kita verifikasi datanya ada 270-an," ucapnya, Senin (13/1/2020).
Adapun langkah hukum ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov DKI terhadap para korban banjir yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Tak tanggung-tanggung, para korban banjir ini pun disebut Diarson mengalami kerugian hingga Rp Rp 43 miliar.
Meski demikian, ia enggan merinci mengenai kerugian 270 pelapor tersebut.
"Rp 43 miliar (kerugian), tapi nanti saja (rincian kerugian) setelah gugatan," kata Diarson.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/prasetyo-edi-marsudi-senin-1312020.jpg)