Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD, Pelaku dan Korban Masih Satu Keluarga

Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.

Editor: Muhammad Zulfikar
alghad
Ilustrasi Pelecehan Anak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang kakek berusia 85 tahun rudapaksa bocah kelas 6 SD, membuat warga tersulut emosi.

Aksi ID, kakek usia 85 tahun rudapaksa bocah 11 tahun, US, nekat dilakukan di warung miliknya.

Diketahui, kakek merudapaksa bocah di warung tersebut, ternyata masih satu keluarga.

Kejadian memilukan itu berlangsung di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada pekan lalu.

Pelaku melampiaskan nafsunya di warung miliknya.

Aksi tersangka ini kepergok ibu korban. Sontak keluarga korban dan warga sekitar tersulut emosi.

Kakek ini pun nyaris dihakimi warga.

Namun beruntung pelaku bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Dayat satu dari warga sekitar, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sangat meresahkan warga.

Dia mengapresiasi yang dengan cepat melakukan pengakapan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Korbannya merupakan siswa kelas 6 SD," ujar Dayat, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu Kapolsek Separan I Gusti Sugiharto membenarkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Dirinya menegaskan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang merupakan sanak keluarga dari korban.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kota Tangerang. Kasusnya sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya. (dik)

Pemuda Rudapaksa Bocah di Koja

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi di Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/1/2020).

DR (26) merudapaksa PEA (15) di kamarnya sampai hamil, dan enggan bertanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Andry mengatakan, DR sudah merudapaksa korban sejak 20 Mei 2019.

Awalnya pelaku mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, dan akan dibelikan handphone.

Pelaku pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut bersama korban.

"Pelaku bujuknya hanya untuk ngobrol, tapi ternyata korban dirudapaksa saat itu, kejadian sekitar pukul 19.00 WIB," kata Andry saat dikonfirmasi. Jumat (10/1/2020).

Bukan hanya kali itu, pelaku kembali merudapaksa korban pada 13 Juni 2019.

Korban kembali dibujuk ke rumah pelaku dan menginap di rumah pelaku.

Saat itu korban dirudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku pada pukul 24.00 WIB.

"Saat ini korban hamil dan korban memberitahukan kehamilannya kepada pelaku, dan pelaku malah mengancam akan menuntut korban."

"Pelaku tidak mengakui janin yang ada di perut korban adalah anaknya," beber Andry.

Berangkat dari laporan orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penyidikan atas kasus tersebut," jelas Andry.

Pemulung Nodai Anak Tiri

Sudah lebih dari satu bulan sejak pelaporan, ayah tiri yang merudapaksa putrinya di kawasan pemulung, Pamulang, Tangerang Selatan, belum bisa ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan.

Ferry Irawan, Ketua LBH Bang Japar sekaligus pendamping korban, menyayangkan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur itu belum juga diringkus.

"Informasi yang kita terima pelaku belum ditangkap, kita sudah menyerahkan semuanya ke kepolisian."

"Saya pikir seharusnya polisi kalau serius bisa ditangkap," kata Ferry saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku pemerkosaan itu disebut sudah melarikan dari sampai ke luar kota.

"Informasi terakhir, ini masih info, tapi kita masih cari kepastiannya, tersangka ini arahnya sudah cukup jauh keluar dari Tangerang," ungkap Wibisono.

Wibisono menambahkan, pelaku yang diketahui bekerja sebagai pemulung itu, tidak memiliki telepon genggam, sehingga menyulitkan kinerja kepolisian untuk mengamankannya.

"Jadi berdasarkan teman-temannya aja nih, karena setelah laporan itu dibuat kita langsung memeriksa saksi-saksi."

"Kita simpulkan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana. Kita langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku ini sudah berpindah pindah tempat satu ke tempat lainnya," jelasnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil dua kali di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, belum juga terungkap.

Padahal, kasus ini sudah satu bulan dilaporkan ke polisi.

Perbuatan keji yang dilakukan sang ayah muncul ke permukaan setelah adanya laporan dari LBH Bang Japar ke Polres Tangerang Selatan pada 11 Oktober 2019.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan sempat kecewa lantaran kinerja kepolisian dianggap lambat ketika mendapatkan laporan itu.

"Pas laporan kita diterima, polisi baru bergerak tujuh hari setelah laporan diterima."

"Sampai sekarang belum ditangkap," kata Ferry saat dihubungi Wartakotalive, Selasa (12/11/2019).

Ferry pun masih menaruh harapan besar terhadap petugas hukum untuk mengamankan ayah tiri yang menyetubuhi putri istrinya selama empat tahun itu.

"Saya harap polisi bisa serius tangani laporan saya ini," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang memiliki profesi sebagai pemulung menyulitkan kerja petugas.

"Masih dicari pelakunya, karena pemulung jadi berpindah tempat terus menerus," terang Muharam ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, perbuatan biadab seorang ayah tiri merudapaksa anak perempuannya selama empat tahun, mengakibatkan korban hamil hingga dua kali.

Ketua LBH Bang Japar sekaligus kuasa hukum korban, Ferry Irawan menjelaskan, H (16) dirudapaksa di kediaman ayah tirinya di sebuah lapak pemulung daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

"(Korban) disetubuhi sampai akhirnya hamil."

"Ini hamil kedua, yang pertama keguguran," ungkap Ferry kepada Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).

Ferry menambahkan, kini korban tamatan sekolah dasar (SD) itu memiliki seorang anak yang sudah berumur satu bulan.

Korban pun mendapat ancaman dari ayah tirinya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.

"Korban diancam pakai pisau supaya dia mau melayani."

"Dan diancam supaya jangan cerita ke siapa-siapa," jelas Ferry.

Perbuatan ayah tiri korban terungkap setelah H bertemu tantenya, yang memaksa menceritakan asal usul anak berumur satu bulan itu.

Sebelumnya, seorang remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun, di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Hal itu terungkap setelah keluarga mengetahui korban berinisial H (16), memiliki anak dari ayah tirinya yang kini sudah berumur satu bulan.

Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban menerangkan, ayah tiri merudapaksa H sejak berumur 12 tahun, saat istrinya mulai sakit-sakitan.

"(Rudapaksa) dari korban umur 12 tahun atau 5 SD. Korban tinggal sama ibu kandung dan bapak tirinya."

Pemain Baru Persib Bandung Ini Dapat Teguran dari Rene Alberts Akibat Mangkir

Sempat Bersitegang dengan Kelompok Lain, Aksi Massa Kontra Gubernur Anies Digeser ke Patung Kuda

Rekrutan Anyar Persija Jakarta Anggap Teror di Media Sosial Merupakan Hal Biasa

"Ketika ibunya sakit, korban mulai diperkosa di lapak rongsokan," kata Ferry saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).

Perbuatan ayah tiri korban semakin menjadi-jadi ketika istrinya meninggal dunia.

Pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau, jika berani menolak ajakan bejatnya.

Apalagi, jika berani melaporkan perbuatannya.

Setelah memiliki anak berumur satu bulan, H bertemu tantenya.

Dari situ lah diketahui perbuatan keji ayah tirinya.

"Keluarga awalnya enggak berani lapor, dia takut kalau suami ketangkap dan keluar penjara bisa dibunuh karena suka ancam pakai pisau," tutur Ferry.

Sebagai kuasa hukum, Ferry mendesak keluarga korban tetap melapor serta meyakinkan keselamatan korban serta keluarganya yang dilindungi hukum.

Keluarga korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (11/10/2019) kemarin.

Hal itu dilakukan setelah melakukan visum kepada korban di RSUD Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono megatakan, pihaknya sudah mulai bergerak terkait laporan rudapaksa itu.

"Sedang periksa saksi-saksi," kata Muharram.

Hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tangerang.

Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.

Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).

Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.

"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.

"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.

Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kakek Berusia 85 Tahun Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD di Warung, Aksinya Kepergok Ibu Kandung Korban

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved