Sedang Sakit, Kivlan Zen Sanggup Bacakan 16 Lembar Eksepsi

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana sidang terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.

Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak. Terkadang batuk-batuk.

Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang ini pun dihentikan.

Tersisa enam (6) lembar eksepsi yang belum dibacakan.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim pun memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Sementara itu, Kivlan Zen menyatakan minta doa kesehatan dirinya.

"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen terpantau memakai jaket hitam, celana panjang, masker, dan tongkat.

Kehadiran Kivlan Zen tampak berbeda dari sidang sebelumnya.

Nenek Sepuh Ini Suka Menikah: Telah Menikah 23 Kali, Jaga Penampilan dengan Pijatan di Area Tertentu

Persija Jakarta Masih Buru Tiga Bintang Timnas Indonesia, Ini Bocorannya

Liga Champions Asia: Tampines Rovers v Bali United, Link Live Streaming, Lisensi Teco Bermasalah

Kini, dia tak lagi menggunakan kursi roda.

"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya Wartawan.

"Doakan saya supaya kuat dan cepat sehat," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved