Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim

Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunMedan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved