4 Tahun Buron, Dua Tersangka Perusakan Tanah Negara Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, keduanya melakukan perusakan tanah di kawasan Kuningan, Setiabudi.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka perusakan tanah milik negara berinisial MS dan Y.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, keduanya melakukan perusakan tanah di kawasan Kuningan, Setiabudi.
Menurut Andi, MS dan Y ditangkap pada Rabu (15/1/2020) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
• Selama Buron, Dua Tersangka Perusakan Tanah Negara Melarikan Diri ke Berbagai Daerah
Guna menangkap kedua tersangka, Andi menjelaskan pihaknya sampai membentuk tim khusus.
"Karena tersangka tidak datang saat kita panggil, dan upaya unit Harda ada kesulitan, sehingga kita bentuk tim khusus," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Andi menuturkan, ditangkapnya kedua tersangka adalah bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, pelapor bernama Budianto menyesalkan lambatnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Padahal, kasus perusakan tanah milik negara ini sudah dilaporkan sejak 2014.
Budianto sempat menyebut Andi Sinjaya melakukan pemerasan hingga Rp 1 miliar agar kasus itu segera diserahkan ke Kejaksaan.
Belakangan diketahui bukan Andi yang memeras Budianto, melainkan seorang oknum pengacara.
Akui Diajak Ikut KLB Partai Demokrat, Marzuki Alie: Sah Saja dalam Politik |
![]() |
---|
Bolehkah Paspampres Menendang Pengendara Moge yang Menerobos Ring 1? Wisnu: Seharusnya Ditembak |
![]() |
---|
Tanda-tanda Demokrat Dicap Partai Dinasti, Jhoni Allen: SBY Ketua Umum, Anaknya Sekjen |
![]() |
---|
Kisah Madroi Penjual Minyak Cimande yang Tidak Mau Disebut Pengemis, Padahal Kerap Diberi Uang |
![]() |
---|
Warga Papua Pawai di Dekat Istana Negara, Suarakan Otonomi Khusus Jilid II |
![]() |
---|