Curi Getah Karet Seberat 1,9 Kilogram Kakek Samirin Diproses Hukum, Dipenjara 2 Bulan 4 Hari

Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet

Tayang:
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TribunMedan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Samirin (67) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020), yang menyatakan dirinya bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.

Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Amatan tribun-medan.com, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang. Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis.

Istri Samirin, Sumiati juga langsung menangis terharu dan memanjatkan puji syukur mendegarkan putusan.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan. Sumiati juga terus ditemani oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Samirin mengaku memungut getah pohon rambung saat menggembala sapi untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Samirin mengaku ketahuan oleh satpam perkebunan.

Kumpulkan koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin (68) usai mendengarkan vonis 64 hari di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun. Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.

Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Puluhan orang dari keluarga terdakwa tampak semua menangis menyaksikan Kakek Samirin yang memiliki 12 cucu ini duduk di bangku pesakitan.

Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Istri Samirin, Sumiarti tak bisa menahan tangis dengan vonis ini. Ia mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.

Baru didampingi pengacara saat vonis

Terdakwa kakek Samirin (67) menjalani sebagian besar masa persidangan tanpa ditemani pengacara di Pengadilan Simalungun.

Samirin baru mendapatkan pengacara pada sidang agenda membacakan vonis pada hari ini, Rabu (15/1/2020).

Samirin terdakwa pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok.

Seprijon Saragih pengacara terdakwa mengaku baru mengetahui ada kasus yang menimpa masyarakat kecil.

Ia pun dengan suka rela datang membantu Samirin.

"Kami baru mengetahui kasus ini pada 13 Januari. Sekarang kami datang untuk pertama kali," katanya.

Pimpinan Hakim Rozianti juga mengakui bahwa selama ini terdakwa tidak ditemani pengacara.

Amatan tribun-medan.com, saat Pengacara Seprijon Saragih hadir, hakim meminta kelengkapan surat.

"Selama ini bapak (terdakwa) tidak ditemani kuasa hukum. Sekarang, silakan bapak (menunjuk kepada pengacara Seprijon) untuk menunjukkan surat-surat dan kartu,"ujarnya.

Seprijon pun mengaku terima dengan vonis hakim yang memutuskan 64 hari dengan potongan masa tahanan. Vonis ini sangat meringankan terdakwa.

Karena, terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 63 hari.

"Kami senang dengan vonis ini. Terdakwa bisa segera bebas,"ujarnya.

Kakek Samirin terdakwa pencurian getah Pohon Rambung seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17.400.

Samirin juga sempat dituntut 10 bulan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Samirin ditangkap Polsek Serbelawan pada 17 Juli 2019 setelah diserahkan Satpam Perkebunan PT Bridgestone karena digeledah memungut getah karet dari tanah.

Langsung bebas

Keluarga kakek Samirin yang diadili karena mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone di Kecamatan Tapian Naulu menyambut putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang menjatuhkan vonis ringan.

Samirin (67 tahun) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.

PSS Sleman Mendepaknya, Seto Nurdiantoro Ucapkan Komentar Dingin saat Digantikan Eduardo Perez

Temani Betrand Peto Tidur, Ruben Onsu Heran Temukan 2 Benda Ini di Kasur: Kok Ada di Sini?

Sejoli Tewas di Kamar Kafe: Perilaku Aneh Sang Wanita Hingga Temuan Campuran Miras dengan Zat Kimia

Ramalan Zodiak Kesehatan, Jumat (17/1/2020): Leo Hindari Stres, Taurus Perhatikan Kondisi Kulit

Hasil Indonesia Masters 2020 - Praveen/Melati Jadi Wakil Tuan Rumah Pertama yang ke Perempat Final

Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Istri Samirin, Sumiati, berterimakasih kepada para pihak yang membantu.

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas. Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu. (TribunMedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved