Korban Banjir di Banten Bisa Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak dengan Harga Murah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten mengatakan korban banjir di Tangerang dan Kabupaten Tangerang bisa mengurus sertifikat tanah yang rusak.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Andi Tantri Abeng mengatakan korban banjir di Tangerang dan Kabupaten Tangerang bisa mengurus sertifikat tanah yang rusak dan hilang dalam harga merakyat.
Cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 50 ribu warga terdampak banjir di Tangerang dan Kabupaten Lebak dapat mengurus sertifikat tanah.
"Kita sudah sosialisasikan bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp 50 ribu," ujarnya Tantri di Tangerang, Kamis (16/1/2020).
Tantri menambahkan bagi warga harus menyertakan surat kehilangan dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
Andi pun berjanji BPN yang ada di Banten tidak akan mempersulit bagi masyarakat yang akan mengurus surat tanahnya baik rusak, hilang maupun pembuatan sertifikat tanah sejak awal.
"Kalau hilang menempuh prosedur sertifikat pengganti karena hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan. Kalau benar hilang dan dia benar warga korban banjir, serta benar tinggal disitu, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit," jelas Tantri.
Ini Daftar 30 PTN Paling Favorit di SNMPTN 2021 |
![]() |
---|
Siapkan KTP dan KK Untuk Dapatkan BLT Rp 3,5 Juta, Pendaftaran Dimulai Hari Ini |
![]() |
---|
Jhoni Allen Gelagapan Ditanya soal Kader Diimingi Rp100 Juta untuk Kudeta AHY, Najwa Shihab Bereaksi |
![]() |
---|
Anak Buah John Kei Mengaku Disuruh Bunuh Nus Kei: Begini Perintahnya |
![]() |
---|
Dukung Anies Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta, PKS: Cari Duit yang Halal dan Berkah |
![]() |
---|