Merampas Sepeda Motor, Debt Collector Tidak Bisa Berbuat Semena-mena & Bisa Kena Pasal Berlapis

Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi Debt Collector ribut dengan nasabah di jalan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit kendaraan.

Ia menceritakan, motornya dirampas pada pukul 08.00 WIB di depan TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Akibat perampasan itu, Reymond telat bekerja di kantornya Jalan S Parman Jakarta Barat.

Tidak terima dengan sikap debt collector, Reymond Purba bereaksi.

"Paling ya kalau bisa baik-baik datang ke rumah," kata Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Jangan tiba-tiba merampas motor saya."

"Kan kalau kayak tadi, saya jadi telat masuk kerja. Pusing saya," ucap dia.

Cara Latihan SKD CPNS di CAT BKN Lewat cat.bkn.go.id, Simak Langkah-langkahnya

Persija Jakarta Datangkan 5 Pemain Baru, Sergio Farias: Itu Bukan Rekomendasi Saya, Apakah Bagus?

Sudah Pacaran 9 Bulan, Janda Anak Tiga Bernasib Tragis Pascanikah Siri dengan Ayah Kekasih

Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond menjelaskan kronologinya.

"Ada dua orang yang mengejar saya, ngakunya dari pihak leasing."

"Motor saya langsung dirampas," kata Reymond.

Ia menduga motornya dirampas karena menunggak cicilan selama tiga bulan.

"Saya akui memang menunggak, tapi belum genap tiga bulan."

"Sebelumnya juga pihak leasing sudah hubungi saya, omong baik-baik," jelas dia.

Reymond telah meminta pihak leasing untuk menerima sisa pembayarannya bulan ini.

Namun, lanjutnya, pihak leasing enggan berkompromi.

"Saya bayar sebulan dulu, padahal tiga bulan doang sisanya. Malah diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriadi, menjelaskan sebaiknya pihak leasing tidak bisa semena-mena.

"Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang," ucapnya saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Pihaknya akan mencari kedua pelaku yang merampas kendaraan Reymond.

"Yang jelas polisi akan menyelidiki kasusnya. Nanti akan dicari pelakunya," ujar Supriadi.

Kronologi Kejadian

Sekira pukul 07.30 WIB, Kamis (16/1/2020), Reymond Purba mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor B 4940 TPR.

Reymond mengendarai sepeda motornya dari kawasan Jakarta Timur menuju Jalan S Parman, Jakarta Barat, hendak bekerja.

Saat melintas di Jalan Penjernihan, depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, dua orang membuntuti Reymond.

Mengendarai sepeda motor, kedua orang tersebut berboncengan dan mengikutinya dari belakang.

Dua orang ini merupakan mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa layanan kredit kendaraan.

Tiba-tiba, sepeda motor Reymond dipepet oleh mereka dari samping.

"Saya sempat dipepet, dengan alasan mereka dari orang leasing," jelas Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

"Pas dipepet, memang tidak saya gubris. Mereka sempat marah dan hampir ada tindakan kekerasan," lanjutnya.

Reymond pun diberhentikan dua mata elang tersebut.

Aksi tarik-tarikan kunci motor pun terjadi.

Kedua pelaku, kata Reymond, hampir memukulnya.

Merasa terancam, Reymond pun langsung berteriak.

"Rampok, rampok, rampok," teriak Reymond.

Sayang, kunci sepeda motor Reymond berhasil dibawa dua orang tersebut dan segera kabur menjauh.

"Sebelumnya saya bilang, kalau kalian memang orang leasing, ayo selesaikan di Polsek setempat. Maksudnya ke sini (Polsek Metro Tanah Abang)," kata Reymond.

"Setelah saya bilang begitu, tidak lama dia sempat menjauh dari saya, saya pikir saya tidak dikejar," ungkapnya.

"Terus enggak lama, mereka ngebut dan langsung merampas kunci motor saya," sambungnya.

Laporan Reymond Purba Diterima Polsek Metro Tanah Abang

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat telah menerima laporan korban perampasan motor oleh debt collector, Reymond Purba.

Tanda bukti laporan Reymond Purba tercatat dengan nomor 033 / K / 1 / 2020 SEK TRO TA.

Pada tanda bukti laporan ini, polisi mencatat kasus yang menimpa Reymond sebagai perkara pemerasan dan ancaman dan atau percobaan pencurian.

Pasal yang dapat digunakan yakni tertulis pada bukti laporan tersebut yaitu Pasal 368 jo 363 Jo 53 KUHP.

Masih dalam catatan bukti laporan Reymond, perkara ini terjadi di depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB, Kamis (16/1/2020).

Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond menjelaskan kronologinya.

"Ada dua orang yang mengejar saya, ngakunya dari pihak leasing. Motor saya langsung dirampas," kata Reymond.

Alasan motornya dirampas, yakni diduga menunggak selama tiga bulan.

"Saya akui memang menunggak, tapi belum genap tiga bulan. Sebelumnya juga pihak leasing sudah hubungi saya, omong baik-baik," jelas dia.

Kendati begitu, dia mengatakan tak terima dengan tindakan mata elang atau orang suruhan pihak leasing.

"Caranya ini yang tidak baik-baik. Tadi saya sudah bilang sama mata elang itu untuk sama-sama ke Polsek Tanah Abang, tapi malah dibentak-bentak saya. Tidak lama dia kabur," tuturnya.

Istri Debt Collector Didatangi Polisi

Saat Reymond sedang berada di Polsek Metro Tanah Abang, tetiba ponselnya berdering. Ternyata sang istri menelepon.

"Istri saya barusan menelepon, kalau ada tiga orang dari leasing datang ke rumah. Mana istri saya sendirian," ujar Reymond kepada TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

"Tiga orang ini bilang ke istri saya, (Ibu bayar saja Rp 7 juta, karena ini sudah menyebar ke mana-mana lah, mata elang ini maksudnya mungkin," lanjut Reymond.

Reymond pun mengatakan kepada sang istri agar tetap tenang.

"Saya bilang ke istri saya, saya tidak peduli mau nyebar ke mana kek, karena dengan cara seperti itu, itu sudah salah," kata Reymond.

Alhasil, kata Reymond, tiga orang dari leasing pun angkat kaki dari kediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Sudah selesai dan istri saya tidak kasih uang sepeser pun," ucap Reymond.

Keputusan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan segera melapor ke polisi jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved