Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Terlilit Utang Rp 1,3 M saat Tinggal di Kampung Bandan

Setelah terlilit utang, Toto diketahui sudah perlahan-lahan menghilang dari kontrakannya di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Uta

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana lahan di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang diketahui pernah menjadi lokasi kontrakan tempat Toto Santoso tinggal. 

Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020), menjelaskan keduanya dijerat pasal penipuan.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved