Sindikat Pencurian Mobil dan Motor
Sopir Taksi Online Jadi Otak Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Diungkap Polres Jakut
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara diotaki salah satu tersangka yang berinisial YH.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online.
"Sindikat ini diotaki oleh seseorang yang berprofesi sebagai (sopir) mobil online. Jadi dia profesinya sopir taksi online," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Budhi mengatakan, pekerjaan yang dijalani YH adalah sebuah cara untuk menutupi aksi kriminalnya.
YH seolah-olah mempunyai pekerjaan harian sebagai sopir taksi online.
Padahal, pekerjaan ini hanyalah sebagai kamuflase untuk memuluskan aksinya sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri dan digelapkan lima tersangka lainnya.
"Saudara YH ini sebagai pelaku penadah ataupun yang mengkoordinir para pelaku ini," jelas Budhi.
Dalam kasus ini, YH menjadi pemimpin lima tersangka lainnya.
Lima eksekutor di lapangan akan menjalankan kegiatan pencurian dan penggelapan motor maupun mobil dengan koordinasi langsung kepada YH.
"Dia (YH) juga memberikan informasi kepada komplotannya tentang lokasi-lokasi mana yang mungkin masih bisa dilakukan tindak pidana," kata Budhi.
Ketika para eksekutor di lapangan sudah berhasil mencuri maupun menggelapkan kendaraan, mereka akan mendapat upah dari YH.
Sementara uang hasil penjualan barang curian akan lebih banyak masuk ke kantong YH.
Bahkan, YH sempat membeli mobil untuk pekerjaannya sebagai sopir taksu online dari penjualan barang curian.
"Hasil dari kejahatannya oleh tersangka itu digunakan untuk membeli kendaraan. Kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan pengemudi online," terang Budhi.
Selain YH yang ditetapkan sebagai otak utama dan penadah, polisi menangkap lima eksekutor lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.
Dua orang di antaranya berinisial MAA dan RK.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Budhi.
Terungkap berawal dari medsos
Unit Resmob dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Enam tersangka yang satu di antaranya masih di bawah umur ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini diawali adanya unggahan salah satu akun di media sosial yang menuliskan soal kehilangan motor.
Akun itu mengunggah kejadian pencurian motor di wilayah Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 1 November 2019 lalu.
Unggahan ini pun ditemukan polisi yang tengah melakukan patroli siber.
"Kemudian kami mendalami dari akun tersebut, kejadian tersebut kami dalami, termasuk dari pengenalan wajahnya," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan adanya rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV, polisi menyelidiki lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pencuri yang berinisial MAA.
"Pada akhirnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ini, yakni saudara MAA," jelas Budhi.
MAA ditangkap di wilayah Koja pada 17 Desember 2019 lalu. Dari penangkapan MAA, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati lima tersangka lainnya.
Budhi memerinci, dari total enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.
"Sedangkan satu orang yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Budhi.
Hasil penelusuran lanjutan, polisi juga menangkap eksekutor lapangan lainnya berinisial RK dan seorang penadah berinisial YH.
Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.

Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.