Ini Kriteria PKL Yang Bakal Diizinkan Gubernur Anies Dagang di Trotoar
PKL yang boleh berjualan di atas trotoar harus ramah lingkungan sehingga tidak merusak pedestrian
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkap kriteria pedagang kaki lima (PKL) yang nantinya bakal diizinkan berjualan di atas trotoar.
Ia menyebut, PKL yang boleh berjualan di atas trotoar harus ramah lingkungan sehingga tidak merusak pedestrian dan membuat kumuh lingkungan sekitar.
"Jadi PKL enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya bisa gunakan kompor listrik. Kemudian juga enggak ada cuci-mencuci," ucapnya, Jumat (17/1/2020).
Selain itu, para PKL juga tidak diperbolehkan menggelar lapaknya secara permanen dan waktu berjualannya juga akan diatur.
"Tentunya secata tata ruang, secara jam berjualan, desain bentuk PKL, dan mekanismenya semua akan diatur," ujarnya saat dikonformasi.
"Jadi tidak mudah PKL rusuh," tambahnya menjelaskan.
Hari menjelaskan, nantinya seluruh kriteria PKL yang diperbolehkan berjualan di trotoar akan dijelaskan secara detail dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah disiapkan oleh Pemprov DKI.
"Tentunya harus ada aturan main, seperti dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 3. Itu kan ada ada aturan mainnya," kata Hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar sebentar lagi bakal terwujud.
Pasalnya, Pemprov DKI siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur hal tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Pergub tersebut sudah berbentuk draf dan kini sedang dikoreksi.
"Seperti yang saya sampaikan, Pergub ini lagi dikoreksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
• Ibu di Pasuruan Jaminkan Bayinya ke Rentenir Karena Uang Segini, Sempat Ngaku Korban Penculikan
• Tanggapi Penindakan Pemilik Mobil Tanpa Garasi, Polda Metro Akan Minta Penjelasan Detail Pemprov DKI
Hari menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur kriteria PKL dan trotoar yang boleh digunakan untuk berdagang.
"Yang bisa kita akomodir yang (lebar) trotoarnya lebih dari lima meter, di situ PKL dimungkinkan bisa berdagang," ujarnya.
Trequartista Andalan AC Milan Terancam Tak Bisa Main di Liga Italia, Rossoneri Pincang Lawan Verona |
![]() |
---|
Tak Akui KLB Deliserdang, Ketua DPC Demokrat Depok: Saya Bingung Apa yang Diharapkan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Asam Lambung Kumat? Yuk Lihat Obat Herbal yang Bahannya Gampang Didapat |
![]() |
---|
KRITIK Keras Yunarto Wijaya pada Moeldoko, Jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB dan Jabat KSP |
![]() |
---|
Nagita Boyong Banyak Tukang Makanan ke Andara, Mama Amy Takut Diminta Menantu Lakukan Ini |
![]() |
---|